“Kalau pengakuan tersangka banyak lupanya dan yang diingat hanya tiga kali. Dua kali tahun 2014 dan satu kali tahun 2015. Ini masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto SIK melalui Kapolsek Ipuh, Iptu Sampson Sosa Hutapea SIk dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (16/1).
Pengakuan tersangka dengan alasan tidak rela anaknya dengan orang lain.
“Tersangka juga mengaku cinta kepada anaknya. Sehingga timbulah niat beberapa kali menyetubuhi anak kandungnya tersebut,” ujarnya.
Perkara itu, lanjut Kapolsek, masih dilakukan proses lebih lanjut. Untuk sementara beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Diantaranya, ibu kandung korban dan kepala desa setempat. Selain itu pihaknya juga masih menunggu hasil visum dari tim medis.
“Saksi –saksi akan terus kita mintai keterangan,” ujarnya.
Pemerkosaan itu terjadi di dua lokasi. Yakni, di pondok kebun dan di rumah tersangka.
Diketahui terduga tersangka memperkosa anak kandung itu di laporkan ke polisi, Sabtu ( (14/1) pagi. Dan selang beberapa jam tersangka langsung diringkus di kediamannya yang di pimpin langsung Kaposlek Ipuh. Korban inisial S (15), pelajar di salah satu sekolah di daerah tersebut. (900)