RM: Sogok Menyogok Jabatan, Haram

Jumat 30-12-2016,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Yang Belum Bersabar, Tingkatkan Integritasnya

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Gerbong mutasi kembali dibuka oleh Gubernur Bengkulu, Dr H Ridwan Mukti MH, kemarin (29/12). Mutasi dan pengukuhan dilakukan untuk mengisi jabatan baru di organisasi perangkat daerah (OPD) baru yang akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada awal tahun 2017 ini.

Setidaknya dari 34 OPD baru ditambah dengan 6 biro, 4 staf ahli gubernur dan 3 asisten, 25 jabatan itu diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Sementara 17 jabatan lainnya, diisi oleh pejabat definitif. Khusus Sekretaris Daerah (Sekda), Gubernur masih mempertahankan Ir Drs H Sudoto MPd menjabat sebagai Plt Sekda (lihat grafis).

Dalam kesempatan itu, Gubernur Bengkulu meminta kepada semua pejabat Plt yang menduduki jabatan baru untuk terus belajar dan berlatih. Hal itu dilakukan agar ketika lelang jabatan dimulai, pejabat itulah yang akan mengisi jabatan secara definitif.

\"Plt harus banyak buka buku dan berlajar lagi. Jangan sampai nanti ketika Pansel membuka seleksi jabatan ternyata kalah dengan orang yang baru masuk mendaftar. Itu memalukan,\" ujar RM usai melantik dan mengukuhkan pejabat struktural di lingkungan Pemprov Bengkulu di Aula Bappeda, kemarin (29/12).

Dari mutasi itu, selain ada yang dilantik, tentu ada yang nonjob. Diantaranya 10 pejabat eselon II,  mendapatkan jabatan fungsional atau nonjob. Seperti  Ir Diah Irianti MSi    Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus fungsional Umum pada Dinas Ketahanan Pangan, Drs H Hermansyah Burhan sebelumnya Kepala Dinas ESDM pindah menjadi fungsioal Umum pada Dinas ESDM. Namun untuk Ir Risman Sipayung yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan difungsionalkan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lantaran masuk dalam proses masa pensiun.

Hal sama dengan Amin Kurnia SKM MM. Ia masuk masa pensiun.  Sementara itu, untuk mutasi gerbong eselon III, terhitung ada sekitar 99 pejabat yang lantik langsung oleh Gubernur.

\"Yang belum dilantik untuk tetap bersabar dan terus meningkatkan kompetensi dan integritasnya,\" kata RM.

RM menambahkan, mutasi ini sengaja dilakukan pada akhir tahun bertepatan setelah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 disahkan oleh DPRD Provinsi Bengkulu.

Jika dilakukan sebelum APBD diketok palu, maka  khawatir mutasi itu akan berdampak buruk pada proses kinerja pemerintahan. \"Kalau belum ketuk palu APBD, takutnya nanti akan blunder. Sekarang sudah disahkan, jadi jabatan OPD baru sudah resmi diisi pejabat,\" ujar RM.

Sementara untuk jabatan kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu, RSJK Soeprapto dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) gubernur sengaja tidak mengubahnya. Mengingat tiga instansi pemerintah yang dulunya terpisah dari SKPD, saat ini dalam penerapan OPD baru harus bergabung dengan OPD berkaitan.

Berbeda dengan  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang saat ini ada di OPD baru, pemprov masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengisian jabatannya secara defenitif.

\"Untuk Dukcapil, nanti tidak dilakukan lelang jabatan. Melainkan menunggu instruksi dari mendagri terkiat pengisiannya. Apakah nanti orangnya dari mendagri ataukan dari sini. Kalau pun dari sini, pejabatnya harus benar-benar memahi proses e-KTP,\" beber RM. Hari Ini Mutasi Lagi Pejabat yang telah menduduki jabatan kepala OPD baru kemudian diberi tugas untuk menilai pejabat eselon III dan IV di dinas yang telah didudukinya.

Pasalnya gubernur akan kembali melakukan mutasi pejabat, pada hari ini (29/12). Sehingga pejabat kepada OPD harus mempersiapkan nama-nama pejabat eselon III dan IV yang akan dimutasi.

\"Besok (hari ini,red), kita pelantikan lagi. Saya minta semua harus disiapkan orang-orangnya,\" terang RM.

RM menegaskan pejabat eselon III dan IV yang akan ditempatkan, harus dinilai secara objektif. Tentunya mengedepankan profesionalismen kerja, kompetensi dan integritasnya. Gubernur juga melarang, kepada dinas untuk menggunakan orang lain dalam menilai pejabat eselon III dan IV.

\"Menilainya jangan gunakan orang lain, tapi gunakan diri sendiri. Kalau dari usulanya 100 persen diterima, artinya bagus tapi kalau usulanya tidak ada diterima siap-siap saja untuk tidak bertahan,\" ungkapnya. Dilarang Transaksi Jabatan Gubernur juga melarang keras, pejabat untuk melakukan transaksi jual beli jabatan. Jika ketahuan, dipastikan bukan hanya jabatan yang hilang, pejabat tersebut akan diproses secara hukum. \"Gubernur sudah haramkan sogok menyogok jabatan. Kalau sudah diberi amanah maka pegang erat amanah itu,\" ungkap RM.

Begitupun jika ada orang yang mengaku saudara gubernur. RM secara tegas untuk menolak tawaran transaksi jual beli jabatan. Jika hal itu ditemukan maka laporkan masalah itu kepada gubernur.

\"Jangan mudah dirayu kalau ada orang yang mengakui saudara gubernur untuk lolos menjadi pejabat. Karena keputusan itu ada digubernur bukan orang yang ngaku-ngaku saudara gubernur,\" pesan RM.(151)

Tags :
Kategori :

Terkait