BENGKULU, BE - Hari ini (18/11), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan mengumumkan penetapan siapa tersangka dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp 6,6 miliar yang dilaporkan mantan bakal calon (Balon) Gubernur Bengkulu Dr Bando Amin C Khadir terhadap mantan Balon wakilnya yaitu Okto Brawijaya Tri Sakti.
Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Yovianes Mahar melalui Direskrimum Kombes Pol A Rafik SE MH mengatakan hari ini (kemarin, red) pihaknya akan mengumpulkan barang bukti terlebih dahulu dan kemudian akan melaksanakan gelar perkaranya.
\"Hari ini (kemarin,red) kita akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu,\" jelasnya, kemarin (17/11).
A Rafik menambahkan bisa dipastikan dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh Bando Amin, ada tersangkanya yang kemungkinan besar kemungkinan tersangkanya akan lebih dari satu orang. Karena dalam kasus ini, memiliki unsur pidana.
\"Nanti tersangkanya kita informasikan kembali, kemungkinan tersangkanya akan lebih dari satu,\" ujarnya.
Sebelumnya, pihak penyidik telah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali dalam kasus ini, yang telah dinaikan dengan Penyidikan, selanjutnya pihak penyidik mengumpulkan barang bukti seperti cek pembayaran yang ternyata ketika dikomfirmasi kepihak Bank BCA ternyata ada sebagian cek yang diberikan adalah cek kosong.
\"Cek dari calon tersangka, tetapi kita belum tahu siapa tersangkanya, kan akan baru dilakukan gelar lagi penetapannya, akan tetapi mengarah kepada seseorang dari pihak terlapor,\" ucapnya.
Untuk diingat mencuatnya kasus ini ketika pada tanggal 1 Desember 2015 yang lalu, bakal Cagub Bengkulu Bando Amin C Kadir melaporkan bakal cawagubnya sendiri Okto Brawijaya Trisakti ke Polda Bengkulu, karena merasa ditipu bakal calon pendampingnya tersebut sebesar Rp 6,6 miliar. Dimana sebelumnya sekitar bulan Juni 2015 yang lalu, saat itu Okto disebutkan bertemu dengan Bando dan menawarkan untuk melobi dan mendapatkan tiket dukungan Parpol untuk Pilgub Bengkulu.
Dalam perjanjian keduanya, apabila dukungan Parpol yang dijanjikan tidak berhasil, uang Rp 6,6 miliar akan dikembalikan. Ternyata di injury time penutupan pendaftaran, dukungan Parpol tidak didapatkan. Bahkan Parpol yang dibidik pun telah mendeklarasikan mendukung kandidat yang lain. Namun, uang yang telah disetorkan tidak dikembalikan oleh Okto Brawijaya.(614)