Perda Wajib Baca Alquran Diterapkan

Kamis 17-11-2016,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Peraturan  Daerah (Perda) tentang  kewajiban baca Alquran  bagi pelajar yang baru masuk sekolah  di Kabupaten Mukomuko mulai diterapkan. Bagi pelajar yang belum bisa baca alquran, tetap diterima untuk sekolah dan diberikan waktu selama enam bulan agar bisa membaca Alquran.

“Mulai dari pelajar tingkat SD hingga SLTA yang baru masuk harus bisa baca Alquran. Khusus yang belum bisa baca alquran  diberikan toleransi selama enam bulan terhitung sejak pelajar tersebut masuk ke sekolah yang bersangkutan,” kata Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Masyarakat Setdakab Mukomuko, H Anshari dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (16/11).

Bagi pelajar yang tidak bisa baca Alquran hingga telah diberikan waktu selama enam bulan, maka pihak sekolah diharuskan memanggil wali murid/orang tua pelajar yang bersangkutan. Sehingga diberikan sanksi teguran secara lisan maupun tertulis. Karena kewajiban pelajar bisa baca Alquran itu tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak sekolah, melainkan orang tua dari murid bersangkutan.

Ia menginggatkan, kepada para orang tua/wali murid agar lebih mengarahkan anak – anaknya agar bisa baca Alquran.

“Orang tua bisa megambil inisiatif jika di sekolah pelajaran agama,  khususnya baca Alquran sangat terbatas. Bisa dimasukan  ke tempat  pengajian di RT atau desa maupun kelurahan setempat,” ujarnya. Perda tersebut dibuat, tambah Anshari, diantaranya untuk  pengamalan agama, untuk menjauhi hal – hal yang negatif yang dapat merusak masa depan anak bangsa dan lainnya. “Ini program yang sangat positif dan harus mendapatkan dukungan semua pihak. Terutama orang tua/wali murid yang bersangkutan dan Perda tersebut  telah disampaikan ke SKPD terkait untuk ditindaklanjuti seperti disosialisasikan dan lainnya,” demikian Anshari. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait