Disampaikan Rusmianto, dalam berita acara pada tanggal 2 November 2016 di posko dampak korban panas bumi di RT 08, RW 03, Kelurahan Mubai, Kecamatan Lebong Selatan, menolak rencana ganti rugi gagal panen di sekitar wilayah PT PGE tersebut.
\"Kami menolak keinginan pemerintah daerah (pemda) emberikan ganti rugi gagal panen,\'\' ujar Rusmianto saat memberikan surat tembusan hasil rapat kepada Bengkulu Ekspress kemarin (6/11).
Selain itu, warga juga menolak hasil tim verifikasi. Karena hasil verifikasi tidak ada berita acaranya. Warga menilai sebelum dibentuknya tim verifikasi seharusnya pemerintah membentuk tim juru runding, baik dari pihak masyarakat maupun dari pihak PT. PGE.
Dilanjutkanya, dari langkah yang diambil oleh pemerintah terhadap penyelesaian sengketa lingkungan hidup antara masyarakat dengan PT.PGE, terkesan ada permainan yang tidak baik. Maka segala bentuk ganti rugi yang akan dilakukan PT PGE melalui pemda sudah tidak percaya lagi.
\"Terakhir segala persoalan sengketa lingkungan hidup ini antara masyarakat dengan PT PGE dan selanjutnya kami menempuh jalur hukum,\" tegas Rusmianto.
Sementara itu, akibat kerugian yang diduga berasal dari semburan sumur pengeboran uap panas bumi tersebut, PGE melalui Pemerintah Kabupaten Lebong bertanggung jawab memberikan ganti rugi kerusakan lahan dengan nilai Rp 10 juta / hektar (Ha). Untuk itu, ia menegasakan ini langkah awal penolakan mereka sebelum menuju ke tahap Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) yang berada di Provinsi Bengkulu.
Tak hanya itu, warga pun menyesalkan adanya permintaan kepada masyarakat yang mengajukan ganti rugi terlebih dahulu harus menandatangi surat pernyataan yang mengklaim kerugian perkebunan akibat bencana alam. Padahal hingga saat ini status bencana alam belum ditetapkan oleh Bupati Lebong, Gubernur Bengkulu ataupun presiden.
\"Surat pernyataan tersebut judulnya cukup aneh, masyarakat yang menjadi korban harus menandatangani surat pernyataan terlebih dahulu. Surat yang menerangkan lahan mereka terkena dampak longsor atau uji produksi pada cluster A. Yang kita pertanyakan siapa yang telah mengeluarkan status bencana itu,\" tanya Yanto sapaan arabnya.
Karenanya pada 4 November lalu, warga telah mengirimkan surat penolakan ganti rugi itu kepada Presiden RI, ditemhuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Komnas Hak Azazi Manusia (HAM), Pertamina,, PTPGE Pusat, Dirjen Penegakan Hukum ALHKP (Kementerian Lingkungan Hidup), Gubernur Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu, BLHKP Provinsi Bengkulu, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu, Bupati Lebong, DPRD Kabupaten Lebong, BLHKP Kabupaten Lebong, Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Lebong serta PT.PGE Hulu Lais. (777)