Murman Banding ke PT

Sabtu 22-10-2016,09:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 

BENGKULU, BE - Terdakwa dugaan korupsi multiyears Kabupaten Seluma, Murman Effendi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Soalnya, putusan sela yang diajukan ditolak majelis hakim PN Kelas II A Bengkulu.

Karena sudah masuk kedalam pokok materi perkara dan dakwaan sudah cermat serta lengkap sesuai pasal 143 ayat 2 A dan B KUHAP.

\"Keputusan tadi kurang bisa kita terima. Untuk itu kita akan mengajukan banding ke PT,\" jelas kuasa hukum Murman Efendi, Firmauli Silalahi.

Pertimbangan lain yang seharusnya sebagai acuan majelis hakim sebelum memutuskan. Karena dari awal pihaknya mengajukan eksepsi mengenai Perbup dan Perda atau Bupati yang tidak mencampuri urusan pembangunan jalan. Termasuk dakwaan jaksa sangat samar dan tidak jelas.

\"Eksepsi yang kita ajukan mengenai dakwaan yang samar dan tidak jelas yang ditujukan kepada klien kita. Secara keseluruhan kita akan mengajukan banding,\" imbuh Firmauli.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yeny Puspita SH mempersilakan, jika hendak mengajukan ke PT, lantaran keberatan dengan keputusan majelis hakim tersebut. Pihaknya memastikan jika dakwaan sudah sesuai, sudah dicermati dan lengkap sesuai dengan pasal 143 ayat 2 a dan b KUHAP.

\"Silakan saja mengajukan perlawanan, yang jelas dakwaan kami sudah sesuai hukum berlaku dan undang-undang,\" pungkasnya.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait