Dua Eks Petinggi PT Pelindo Ditetapkan Tsk

Selasa 16-08-2016,09:45 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Setelah diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi meminta fee dalam pengerukan Alur Pulau Baai dan terkait konstruksi loading serta transhiftmean sejak tahun 2011 yang lalu, penyidik Subdit Tipidkor

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan dua eks petinggi PT Pelindo II Bengkulu berinisial MH dan SB sebagai tersangka. Penetapan dari status saksi menjadi tersangka itu setelah penyidik mendapatkan bukti bahwa keduanya terlibat dalam aksi dugan korupsi yang barang bukti (BB) berada di PT Pelindo Pusat.

Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs M Ghufron MM MSi melalui Dir Reskrimsus Polda Kombes Pol Drs Herman MM mengatakan, bahwa sebelumnya keduanya telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

\"Pelindo sudah kita periksa dan berstatus tersangka,\" ujarnya, kemarin (15/8).

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun MH dan SB tidak dilakukan penahanan, karena selama pemeriksaan keduanya koopratif.

\"Mereka tidak kita tahan, karena selama ini mereka kopratif,\" jelasnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait