Anak baru gede itu disetubuhi di areal perkebunan sawit oleh terduga pelaku sebut saja namanya Kumbang (nama juga disamarkan-red) berumur 42 tahun. Tersangka yang sempat kabur selama 6 bulan lamanya akhirnya berhasil dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Seluma, kemarin.
Data berhasil dihimpun BE, kejadian itu pertama kali berlangsung pada 14 Desember 2015 sekitar pukul 14.30 WIB dan kejadian kedua pada 16 Januari 2016 di perkebunan sawit di Kecamatan Ilir Talo.
Korban sendiri tidak memiliki hubungan keluarga dan tidak mengenal tersangka. Tersangka selalu menunggu di jalan setiap kali korban pulang dari sekolah. Hingga akhirnya tersangka berhasil memikat korban. Tersangka berhasil menyetubuhi korban tanpa paksaan dengan iming-iming memberikan uang Rp 100 ribu pada korbam setiap melakukan persetubuhan. Mendapatkan tawaran itu, korban tergiur dan ia pun bersedia melayani nafsi bejat tersangka.
Tindak asusila yang dilakukan tersangka akhirnya diketahui keluarga korban dan diadukan ke Polres Seluma pada bulan Januari 2016. Ternyata tersangka mengetahui dirinya diadukan ke polisi dan berhasil kabur.
“Setelah dilaporkan ke Mapolres Seluma pada Januari lalu tersangka kemudian kabur. Hingga akhirnya tersangka terlihat di kediamannya.
Dari laporan yang kami terima. Anggota kemudian langsung meluncur dan melakukan penangkapan,” tegas Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Margopo kepada BE, kemarin sore.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah mendekam di Sel Mapolres Seluma untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(333)