Oh, Segini Ternyata Keuntungan Penadah Sapi Curian

Senin 30-05-2016,08:42 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PASAMAN - Polres Pasaman, Sumbar, mengembangkan kasus penangkapan tujuh sindikat pencuri ternak. Sabtu (28/5), sekitar pukul 01.00, polisi  menangkap dua penadah ternak hasil curian tersebut di Nagari Lubuklayang, Kecamatan Rao Selatan. Dua penadah itu berinisial ILH, 46, dan SPL, 35. Saat ini, keduanya sedang mendekam di sel Mapolres Pasaman guna penyidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Syaiful Zubir didampingi Kanit Reskrim Polsek Tigo Nagari, Bripka Jefri Wandi mengatakan telah menyita tiga ekor sapi hasil curian dari tangan penadah. “Barang bukti sudah kita sita untuk penyidikan,” sebut AKP Syaiful Zubir. Kasat menyebut, dari pengakuan penadah ILH, dia membeli sapi dari penadah SPL sebanyak 3 ekor pada minggu lalu dengan harga Rp 20,6 juta. Kemudian pada April, ILH juga membeli sapi satu ekor dengan harga Rp 8 juta.  “Itu pengakuan penadah. Sapi yang pertama kali dia beli sudah berhasil dia jual,” sebut AKP Syaiful. Dari pengakuan penadah SPL, ia membeli sapi tersebut dari RT yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasaman. “SPL membeli sapi  tiga ekor seharga Rp 18 juta kepada RT. Dia mengaku membeli tiga ekor sapi tersebut memakai surat jual beli,” jelas AKP Syaiful. Namun, petugas masih terus melakukan pengembangan. “Dua penadah ini diancam pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tukasnya. Kamis (26/5)  pukul 01.30, tim gabungan Polres Pasaman menciduk sindikat pencuri ternak di Kecamatan Tigonagari. Tujuh pelaku ditahan, 8 anggota komplotan lainnya melarikan diri. Tujuh pelaku itu M, 28, warga Pauh Padang, B, 22, dan R, 35, warga Lubukbasung Kabupaten Agam. Kemudian Y, 26, warga Kecamatan Kinali Pasaman Barat, RA, 20,  ZG, 28, dan AP, 22, ketiganya warga Kecamatan Tigonagari Kabupaten Pasaman. Ternak curian itu milik warga Tigonagari.(wni/sam/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait