MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Masyarakat di Kabupaten Mukomuko menunggu kapan oknum kepala sekolah (Kepsek) berinisial An yang berselingkuh dengan guru berinsial KY diberikan sanksi. Padahal, pihak Baperjakat sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kepsek dan guru di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) tersebut. “Kalau terkait sanksinya apa, itu kewenangan Baperjakat dan sudah ada peraturan yang jelas mengaturnya, kami sifatnya menunggu,” kata Kadispendikbud Kabupaten Mukomuko, Dra Nurhasni MPd melalui Kepala Bidang Dikdas, Suryono MPd dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Ia mengaku, khusus oknum kepsek yang saat ini telah dipindahkan ke salah satu SDdi wilayah Teras Terunjam. Pihaknya telah menerima laporan bahwa oknum guru itu tidak lagi aktif menjalankan tupoksinya selaku tenaga pendidik. “Khusus oknum guru An kami telah menerima laporan pengawasan bahwa yang bersangkutan tidak pernah lagi masuk sekolah. Laporan itu segera kita tindak lanjuti, sedangkan oknum guru KY yang ditugaskan disalah satu SD di Sari Bulan, pihaknya belum mendapatkan laporan apakah yang bersangkutan masih aktif atau tidak, yang jelas pengawasan internal tetap dilakukan. Untuk keputusan sanksi dan lainnya berdasarkan peraturan yang berlaku adalah kewenangan dari Baperjakat,” demikian Suryono. (900)
Kapan Guru Selingkuh Disanksi
Senin 16-05-2016,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-11-2026,22:35 WIB
Eks Kapolri Hingga Perwira Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Milik Presiden
Rabu 04-11-2026,11:58 WIB
Cek Zodiakmu! Ini Warna dan Hari Hoki yang Bisa Mendukung Keberuntunganmu Sepanjang November
Rabu 04-11-2026,11:19 WIB
Begini Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg dan BPNT Sembako via HP
Rabu 04-11-2026,12:35 WIB
Pertamina dan SPBU Swasta Kompak Pertahankan Harga BBM Mulai 1 November 2026
Rabu 04-11-2026,10:09 WIB
Menko Yusril Tegaskan Penetapan Tersangka Jenderal LSP Bukan Kasus Makar
Terkini
Rabu 04-11-2026,16:45 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Dugaan Penyadapan Nomor Gibran
Rabu 04-11-2026,16:05 WIB
Kapolresta Bengkulu Ancam Copot Jabatan Polisi yang Masuk THM
Rabu 04-11-2026,15:56 WIB
Mulai Desember, Seluruh Pengiriman CPO Bengkulu Ditargetkan Wajib Berlabel Asal Daerah
Rabu 04-11-2026,15:51 WIB
SBY Sentil Kasus Penyadapan Ilegal Lewat Cuitan Politik Liar
Rabu 04-11-2026,15:35 WIB