BADAN Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkulu menyebutkan banyak perusahaan yang tidak melaporkan pengelolaan lingkungan hidupnya ke BLH.
Hal tersebut disebabkan karena panjangnya proses pelaporan, baik melalui kabupaten setempat maupun BLH. Karena itum BLH Provinsi Bengkulu akan menerapkan pelaporan sistem online dalam pengolahan lingkungan hidup.
\"Kita akan mencoba menerapkan sistem laporan online terhadap perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu,\" kata Kepala BLH Provinsi Bengkulu, H Sofwin Syaiful SH kepada BE, kemarin.
Menurutnya, selama ini perusahaan dalam membuat laporan masih menggunakan sistem manual. Sehingga menyulitkan, namun dengan sistem online yang telah dikembangakan dan dapat diakses melalui https://ppesumatera.menlh.go.id/sipil/ ini akan lebih memudahkan para perusahaan dalam membuat laporan.
\"Selain mudah, langkah ini juga akan lebih mengefisiensikan waktu dan uang untuk membuat laporan,\" ungkapnya.
Diakuinya, selama ini laporan yang telah dilakukan 6 bulan sekali dan para pengusaha harus menyerahkan laporan melalui BLH kabupaten dan kota setempat. Setelah selesai, perusahaan juga harus melakukan laporan kepada BLH provinsi.
\"Terkadang, sekali membuat laporan bisa mengeluarkan uang yang cukup banyak. Tapi kalau sudah pakai sistem ini akan lebih praktis,\" ujarnya.
Walapun telah menggunakan sistem online, namun demikian para prusahaan harus tetap melaporkan pengelolahan lingkungan tersebut kepada pemda daerah setempat. Karena dalam membuat laporan bukan hanya BLH yang menerima, akan tetapi pemda juga wajib mendapatkan laporan.
\"Laporan ke pemda tentu harus ada, tapi caranya mungkin masih manual. Untuk itu, dengan adanya sistem baru ini, kita berharap perusahaan dapat aktif dalam melakukan laporan tersebut,\" pungkas Sofwin. (151)