BENGKULU, BE - Kepala BNNP, Kombes Pol Budiharso mengklarifikasi pemberitaan \"BNNP Ciduk Pengedar Sabu\" edisi Senin (18 April 2016). Dia menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penangkapan pengedar sabu, Minggu (17/4) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Citarum II Rt. 11 Rw. 05 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka, berinisial CF (45). Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua Rt II, Ichwanto, kepada wartawan.
Sebelumnya, Ichwanto mengatakan ada penangkapan seorang pemuda diduga narkoba berjenis sabu-sabu. Sebelum dilakukan penggerebekan, ia yang sedang tidur dibangunkan istrinya, bahwa ada aparat meminta ia untuk menyaksikan secara langsung penggeledahan yang dilakukan di kediaman CF. Kemudian, mendapati informasi itu Ichwanto langsung bergegas menuju rumah CF yang berjarak sekitar 80 meter, dari kediamannya.
\"Awalnya saya dibangunkan minta datang ke rumah bedeng 2 pintu tempat kediaman dia (CF), di situ saya lihat ada pihak aparat sedang menggeledah rumah dia,\" kata Ichwanto, saat ditemui BE kemarin.
Lanjut Ichwanto, tidak lama setelah ia tiba dan menyaksikan langsung penggeledahan itu, CF pun tiba di kediamannya menggunakan kendaraan roda dua sendirian. Kemudian, ketika CF tiba, pihak berwajib itu langsung menanyakan kepada CF apakah ia yang mengedarkan narkoba.
Tidak percaya dengan keterangan CF, dengan disaksikannya secara langsung terus melakukan penggeledahan di kediaman CF tersebut. Hingga akhirnya, meskipun tidak menemukan barang bukti (BB) berupa narkoba, penggeledahan itu berujung pada ditemukannya alat hisap sabu di kediaman CF tersebut.(**)