Oknum Polisi dan Warga Diamankan

Selasa 12-04-2016,09:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 

BENGKULU, BE - Penyidik Subdit Tipidter Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu mengamankan seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Mukomuko berinisial HO dan warga sebagai pemilik kayu ilegal KD.

Kedua pelaku kayu ilegal yang merupakan limpahan dari Kodim Bengkulu Utara itu diamankan, pada Jumat (8/4) di Kabupaten Mukomuko.

Selain itu, penyidik juga tengah memburu rekan kedua pelaku berinisial M.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Roh Hadi SIK mengatakan, oknum polisi dan warga itu diamankan terkait kayu hasil ilegal logging di Kabupaten Mukomuko.

\"Satu dari dua orang tersangka yang kita amankan berinisial HO adalah oknum Polri, dia kita amankan bersama KD, karena terlibat ilegal logging di Kabupaten Mukomuko,\" kata Roh Hadi kepada BE, kemarin.

Lanjut Roh Hadi, saat ini pihaknya telah menetapkan tersangka M sebagai daftar pencarian orang (DPO).

\"Sedangkan satu orang pelaku inisial M masih kita cari, dia juga pemilik dari kayu yang telah diamankan sebelumnya,\" ujarnya.

Selanjutnya, tersangka akan dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf B junto pasal 12 huruf E Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hasil hutan.

\"Mereka akan kita ancaman dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit Rp 500 juta,\" tutur Roh Hadi.

Roh Hadi menjelaskan, dalam melakukan penyidikan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. \"Dalam penyidikan, kita tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka selain ketiga orang tersebut,\" tutup Roh Hadi.(417)

Tags :
Kategori :

Terkait