DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS kesehatan

Sabtu 19-03-2016,13:36 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak keras wacana pemerintah menaikkan iuran jaminan kesehatan BPJS mulai 1 April 2016. Kenaikan tarif BPJS Kesehatan dinilai kurang tepat bila melihat kondisi masyarakat Indonesia saat ini.

Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati menegaskan, meskipun penyesuaian tersebut telah tertuang dalam Perpres nomor 19 tahun 2016, pihak DPR sendiri belum menyetujui hal tersebut.

\"Rapat komisi IX dengan dengan Kepala BPJS. Kami seluruh fraksi tidak setuju iuran BPJS naik. Kami minta ditunda terlebih dahulu,\" tegas Elva, Sabtu (19/03/2016).

Politisi PDIP asal Provinsi Bengkulu ini meminta peserta BPJS tetap dikenakan tarif lama.

\"Persetujuan tarif terbaru itu harus melalui persetujuan DPR RI. Tanpa persetujuan DPR tidak bisa berlaku atau ilegal,\" tegasnya lagi.

Dikatakan Elva, DPR RI juga meminta laporan pertanggungjawaban pihak BPJS Kesahatan atas iuran masyarakat selama ini. Ia mempertanyakan data - data penerima BPJS, apakah sudah tepat sasaran atau belum.

\"Dimusyawarahkan dahulu, uang itu ke mana, pemakaiannya bagaimana? Apakah benar orang yang layak? kita lihat dulu,\" terang Elva.

Pemerintah menaikkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI dari Rp 19.225 per orang per bulan menjadi Rp 23.000 per orang. Sedangkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta bukan penerima upah untuk kelas III naik dari Rp 25.500 per orang per bulan menjadi Rp 30.000 per orang per bulan, kelas II naik dari Rp 42.500 per orang per bulan menjadi Rp 51.000 per orang per bulan, dan kelas I naik dari Rp 59.500 per orang per bulan menjadi Rp 80.000 per orang per bulan. (Dil)

Tags :
Kategori :

Terkait