Tujuh WNA Didenda

Sabtu 19-03-2016,09:50 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Sebanyak tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Tiongkok  yang tidak memiliki visa izin kerja didenda Rp 1 juta per orang. Denda yang diberikan kepada tujuh WNA yang bekerja di PT Kusuma Jaya itu berdasarkan hasil putusan dari Majelis Hakim, Suryana SH di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Kota Bengkulu, pada Jumat (18/3) sekira pukul 16.46 WIB.

\"Berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh dan tidak ada bantahan dari terdakwa, dengan ini saya putuskan masing-masing terdakwa didenda Rp 1 juta dan sidang ditutup,\" kata Suryana sambil mengetuk palunya.

Sidang yang digelar PN terhadap terdakwa Cheng Peng (39), Li Zhihua (38), Zhu Shaoquan (45), Wu Xinhua (37), Zeng Qiusheng (48), Mi Renhui (48) dan Wan Xiaolin (46) dapat berjalan lancar sekitar satu jam karena dibantu oleh penerjemah bahasa yang mendampingi ketujuh terdakwa tersebut.

Menurut anggota penyidik Divisi Imigrasi Kanwilkum dan HAM, M Budi Priyatno, berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukannya sekitar tiga minggu yang lalu terhadap ketujuh Tenaga Kerja Asing (TKA) itu mereka tidak dapat menunjukkan jati dirinya saat diperiksa. Padahal, menurut Undang-Undang yang mengatur TKA yang bekerja di Indonesia, ketujuh terdakwa yang bekerja di perusahaan tambang di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tersebut wajib memiliki dokumen asli dan resmi, seperti visa izin kerja.

\"Kita lihat dari riwayatnya mereka pernah bekerja, pemakai visa izin kerja. Jadi sekarang mereka datang menggunakan visa izin kunjungan, lalu kita cek ke lapangan ternyata mereka sedang bekerja,\" ujarnya.

Lanjut Budi, dengan kejadian itu pihaknya berencana mengenakan ketujuh terdakwa itu dengan pasal 122 tentang penyalahgunaan izin tinggal. Namun, setelah ia mengkordinasikan dengan berbagai instansi terkait, bukti yang dimiliki tidak kuat untuk menyeret ketujuh terdakwa tersebut.

\"Makanya kita arahkan ke Tipiring aja, yang penting untuk menciptakan efek jera bagi mereka. Jika mengacu pada tindakan administrasi keimigrasian, yaitu pendeportasian sepertinya belum menimbulkan efek jera bagi WNA yang menyalahgunakan izin keimigrasian,\" ungkapnya.

Sementara itu, pihak perusahaan yang juga turut hadir dalam persidangan itu, enggan berbicara sepatah katapun dan menanggapi para awak media yang hendak mengonfirmasikan hal yang memicu TKA tersebut disidangkan. (CW6)

Tags :
Kategori :

Terkait