Pemda Revisi Perda Hewan Ternak

Kamis 03-03-2016,12:20 WIB

TAIS, BE- Penerapan peraturan daerah (perda) No 19 tahun 2007 tentang hewan ternak diduga tidak efektif. Karenanya Pemda Seluma merencanakan merevisi perda tersebut pada masa sidang ke III pada April mendatang.

“Perda ini masih belum singkron mengingat dalam pasal 7 masih rancu terkait hasil lelang dari hewan ternak berupa denda yang dimasukkan ke kasda,” sampai Kabag Hukum Sekretariat Pemda Seluma Mirin Ajib SH MH kepda BE kemarin.

Bagian Hukum sendiri saat ini masih menyusun perbaikan poin yang dinilai rancu tersebut. Terutama mengenai kewenangan penangkapan hewan ternak yang berkeliaran. Seperti dalam pembentukan tim penertiban hewan ternak serta hasil dari lelang terhadap hewan yang ditebus oleh warga.

“Seharusnya penertiban ini bisa dilakukan oleh tim kecamatan dan desa. Mengingat jika menerjunkan tim dari Pemda Seluma jelas memakan waktu dan tidak efisien,” singkatnya.

Direncanakan kedepannya penertipan hewan ternak diserahkan ke kecamatan dan desa. Sedangkan surat tugas masing-masing tim dikeluarkan oleh camat setempat. Sehingga tidak memerlukan lagi tim penertipan yang ditanda tangani Bupati. Melainkan harus menyertakan tembusan ke Bupati Seluma. Termasuk juga hasil dari penertiban itu sendiri. Seperti uang denda dan lelang hewan ternak yang berhasil ditangkap oleh tim dimasukkan sebagai Penghasilan Asli Daerah(PAD) kecamatan maupun desa.

“Kedepan ini bisa menjadi masukan bagi desa dan kecamatan untuk penghasilan dari razia ini,” ujarnya. Meskipun begitu selama revisi perda belum tuntas, perda No 19 tahun 2007 yang lama tetap harus diterapkan. Tidak mesti menunggu perda ini selesai dilakukan revisi. Mengingat hanya beberapa item saja yang direvisi. Tim Satpol PP bisa saja menerapkan perda ini.

“Tidak mesti menunggu perda selesai direvisi. Saat ini perda ini masih bisa dipergunakan sebagai aturan,” singkat Mirin. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait