Pencabul Anak Tiri Dilimpahkan

Kamis 25-02-2016,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Warga Kepahiang berinisial SU (47) yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran tega mencabuli anak tirinya sendiri, sebut saja Bunga (4) resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang. Ini setelah tim penyidik Polres Kepahiang melakukan pelimpahan tahap kedua Rabu (24/2) sekitar pukul 14.00 WIB perkara yang menjerat tsk. Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidum, Indra AH Saragih SH mengatakan, sebelumnya berkas perkara yang menjerat tsk (SU, red) dinyatakan P21. \"Maka dari itu tadi (kemarin, red) tim penyidik dari kepolisian melakukan pelimpahan tahap kedua. Dengan pelimpahan tahap kedua ini, tsk resmi menjadi tahanan kita,\" ungkap Indra. Menurutnya, dalam pelimpahan tadi, selain menyerahkan tsk tim penyidik juga menyerahkan sejumlah Barang Bukti (BB), diantaranya celana yang dikenakan korban (Bunga, red) disaat peristiwa pencabulan itu terjadi. \"Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang juga diserahkan pihak kepolisian, diketahui peristiwa pencabulan terhadap korban terjadi bulan Juni 2015 lalu,\" kata Indra. Lebih jauh dikatakannya, dalam BAP juga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tsk dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. \"Maka dari itu tsk ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sejauh ini berkas sudah kita periksa, selanjutnya tinggal menyusun dakwaan dan disampaikan ke pengadilan, agar tsk bisa segera disidang,\" singkatnya. Sekedar mengingatkan, peristiwa pencabulan itu terungkap setelah ibu korban curiga dengan kondisi korban yang mengeluhkan rasa sakit pada organ intim disaat buang air. Curiga dengan kondisi itu, akhirnya ibu korban bertanya dan mendapatkan pengakuan polos dari korban telah diperlakukan tidak senonoh oleh tsk. Mengetahui hal itu, ibu korban langsung melapor ke polisi.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait