Galian C Bermasalah Pemda Bengkulu Selatan Lepas Tangan

Kamis 11-02-2016,14:42 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

KOTA MANNA, BE – Asisten 1 Bupati Bengkulu Selatan (BS), Supran SH MH menyatakan, Pemda BS tidak mempunyai kewenangan terhadap pengawasan semua usaha galian C di wilayah BS. Pasalnya, perizinan galian C dikeluarkan oleh Pemda Provinsi. Sehingga jika ada permasalahan, maka Pemda BS tidak berwenang menyelesaikannya alias lepas tangan. “Perizinan galian C itu kan Pemda Provinsi, jadi kalau ada permasalahan, kewenangan Provinsi menyelesaikannya,” ujarnya. Begitu juga dengan keberadaan galian C milik keluarga mantan Bupati BS, Reskan Efendi yang dikelola anaknya, Rio Ari Wibowo, yang menimbulkan keresahan bagi warga RT 17, 08 dan RT 13 Kelurahan Ibul Kota Manna. Supran menyatakan pihaknya tidak bisa bertindak meskipun aktivitas kendaraan galian C itu menyebabkan Jalan Lettu Muhibbah rusak.“Kalau memang ada permasalahan, silahan Pemda Provinsi yang menyelesaikannya,” imbuh Supran. Jika dari hasil sidak DPRD BS ditemukan keberadaan usaha galian C itu merusak lingkungan dan membuat resah warga, Supran menyarankan DPRD BS menyampaikannya ke Pemda Provinsi. Ia juga mengharapkan Pemda Provinsi dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi turun ke BS dan mengecek keberadaan galian C tersebut. “Silakan DPRD BS sampaikan hasil temuan ke Pemda Provinsi, kemudian silakan cek langsung oleh Pemda Provinsi ke lapangan, apakah merugikan dan merusak lingkungan atau tidak, kalau betul, maka perlu dievaluasi perizinannya,” terang Supran. Sebelumnya, Ketua Komisi 3 DPRD BS, Faizal Mardianto SH menyebutkan, hasil sidak DPRD BS menemukan kedalaman galian melebihi ketentuan. Sebab kedalaman galian maksimal hanya 2 meter, sedangkan galian di lokasi galian C tersebut sudah sekitar 4 meter. “Hasil temuan ini akan kami sampaikan ke Pemda Provinsi dan kami minta pemda Provinsi mengevaluasi perizinannya, sebab merusak lingkung serta merugikan warga sekitar,” ujar Faizal. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait