MUKOMUKO, BE – Kemarin (15/12), jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melakukan pers gathering yang bertempat di aula Kantor Kejari tersebut. Pada kesempatan itu, Kepala Kejari (Kajari) Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH didampingi Kasi Intel Subagio dan sejumlah pejabat Kejari lainnya membeberkan kinerjanya selama tahun 2015. Dari sejumlah perkara yang ditangani, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), seperti dugaan korupsi aset daerah Rp 131 juta, unit finishing Tortilla Rp 460 juta, dana fasilitasi PKK Rp 800 juta dan perkara PNPM Rp 300 juta lebih dan perkara dugaan korupsi yang ditangani Polres Mukomuko dengan kerugian Rp 300 juta lebih. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1,9 miliar lebih. “Ini baru total kerugian negara sementara, dan tidak menutup kemungkinan lebih besar,” ujarnya. Sugeng menyampaikan, awal tahun 2016 mendatang hampir dipastikan masih banyak tugas yang harus diselesaikan. Salah satunya untuk memberantas dugaan Tipikor di daerah tersebut, yang akan menimbulkan kerugian negara sangat besar dan melibatkan oknum – oknum yang berpengaruh di daerah tersebut. “Saat ini masih kita telaah dan jika cukup bukti tahun depan kita masuk ke penyelidikan,” bebernya. Dia juga menjelaskan, dalam tahun 2015 telah diterbitkan sebanyak 9 Surat Perintah Penyidikan, terkait dugaan tipikor dan turut serta melakukan korupsi. Diantaranya, dugaan korupsi pengadaan ikan lele di Dinas Kelautan dan Perikanan, penyalahgunaan bantuan khusus sesuai kebijakan bupati pada anggaran tahun 2012. “Perkara ini sudah ada 1 tersangka dan hampir dipastikan ada 7 tersangka lainnya. Saat ini, pihaknya melibatkan BPKP untuk menghitung total kerugian Negara,” ujarnya. Begitu juga dengan penanganan perkara dana fasilitasi PKK tahun 2013 - 2014 yang telah ditetapkan sebanyak 3 tersangka. Penyalahgunaan dana pengentasan kemiskinan tahun 2012 – 2013, telah ditetapkan 1 tersangka dan bakal ada sekitar 5 tersangka lainnya. “Siapa tersangka dan lainnya belum dapat kita beberkan secara mendetail saat ini, yang jelas perkara itu masih diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” elaknya. Pada tahun 2015 ini, lanjut Kajari, telah melaksanakan eksekusi terhadap 9 terpidana berbagai perkara korupsi. Yakni atas nama Yahunudin yang telah divonis 1 tahun dengan denda Rp 50 juta, Muharudin 4 tahun denda Rp 200 juta, Hermansyah 1 tahun denda Rp 50 juta, Muflizaldi 2 tahun denda Rp 50 juta, Sir Mahyudi 1 tahun denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 250 juta lebih (sudah diganti), Jaya Maulana 2,5 tahun denda Rp 50 juta, Abu Hasan Azhari 1,5 tahun denda Rp 50 juta, Merizon 1,4 tahun denda 50 juta dan Lufi Adriansyah 1,4 tahun denda Rp 50 juta. “Sejumlah terpidana yang telah di eksekusi itu ada yang ditahan di Lapas Arga Makmur dan Lapas di Kota Bengkulu,” ujarnya. Disisi lain Kajari mengatakan, jajarannya pernah dilaporkan oleh masyarakat ke pihak pengawasan internal Kejati Bengkulu. Laporan itu diantaranya terkait komplain sejumlah perkara yang ditangani jajarannya. “Karena ini ditangani Kejati Bengkulu, kita tidak dapat menyampaikan lebih jauh dan masih dalam proses. Namun, setaunya ada tiga laporan, yang kesemuanya ketidakpuasan dan komplain perkara yang ditangani Kejari Mukomuko,” ungkap salah satu jaksa terbaik nasional itu. (900)
2015, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 1,9 M
Rabu 16-12-2015,17:40 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-11-2026,22:35 WIB
Eks Kapolri Hingga Perwira Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Milik Presiden
Rabu 04-11-2026,11:58 WIB
Cek Zodiakmu! Ini Warna dan Hari Hoki yang Bisa Mendukung Keberuntunganmu Sepanjang November
Rabu 04-11-2026,11:19 WIB
Begini Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg dan BPNT Sembako via HP
Rabu 04-11-2026,12:35 WIB
Pertamina dan SPBU Swasta Kompak Pertahankan Harga BBM Mulai 1 November 2026
Rabu 04-11-2026,10:09 WIB
Menko Yusril Tegaskan Penetapan Tersangka Jenderal LSP Bukan Kasus Makar
Terkini
Rabu 04-11-2026,16:45 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Dugaan Penyadapan Nomor Gibran
Rabu 04-11-2026,16:05 WIB
Kapolresta Bengkulu Ancam Copot Jabatan Polisi yang Masuk THM
Rabu 04-11-2026,15:56 WIB
Mulai Desember, Seluruh Pengiriman CPO Bengkulu Ditargetkan Wajib Berlabel Asal Daerah
Rabu 04-11-2026,15:51 WIB
SBY Sentil Kasus Penyadapan Ilegal Lewat Cuitan Politik Liar
Rabu 04-11-2026,15:35 WIB