BENGKULU, bengkuluekspress.com - Beberapa hari yang lalu Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu mengumumkan hasil seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu periode 2016-2018. Dari hasil seleksi tersebut terdapat 7 nama komisoner KPID yang lulus seleksi, yaitu Dyah Noor Intan, Ratimnuh, Sumaryono, Indah Budiyanti ST, Novi Luciana SP, Fonika SSos dan Dessy Harumalina SSos MSi.
Namun hasil seleksi ini menuai protes dari sejumlah peserta yang gagal.
Beberapa peserta yang tidak menerima begitu saja hasil tersebut adalah Dian Mercy Andriani, Romi Sugara, Yanto dan Evsa Wulan Sari. Menurutnya ada beberapa kejanggalan yang terjadi pada proses seleksi yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu.
Kejanggalan tersebut seperti pada saat uji kelayakan dan kepatutan Komisioner KPID yang dilakukan sebelumnya, diduga tidak ada sinkronisasi antara lembaga KPID dan DPRD Propinsi Bengkulu.
\"Kami mendapatkan dua undangan yang berbeda. Satu dari dewan, satu dari KPID namun tanggalnya sama. Kok bisa ada undang yang berbeda pada tanggal yang sama,\" terang Dian didampingi 3 peserta lain, Romi Sugara, Evsa Wulan Sari dan Yanto, Kamis (10/12/2015).
Kemudian, Lanjut Dian, pada saat uji kelayakan dan kepatutan bersifat tertutup. Dinilai uji kelayakan seperti itu jelas tidak sesuai dengan undang-undang penyiaran.
\"Uji kelayakan dan kepatutan ini juga hanya 10 menit dengan role pertanyaan bersifat subjektif meluas dari visi misi konteks makalah,\" ujar Dian.
Lebih parahnya lagi, beberapa pertanyaan yang diberikan oleh anggota komisi I DPRD Provinsi Bengkulu keluar dari ruang lingkup KPID.
\"Masa pertanyaannya siapa nama camat, RT, RW dan lurah. Apa korelasinya dengan KPID,\" ujar Dian.
Disamping itu diakui Dian, hasil perankingan dari tim seleksi jelas objektif namun tidak ada pengaruhnya dan menjadi bahan pertimbangan dari rangkaian tes oleh Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. Ia juga menanyakan dasar dari ada perubahan 21 nama calon yang mengikuti fit and proper test.
“Kita mengamati ada dua kali tahapan pemberian data nama-nama 21 calon yang mengikuti fit and proper tes. Bukan hanya perubahan urutan perankingan namun nama calon Komisioner. Dengan alasan Komisi 1 tidak menerima nama beserta nilai. Belum lagi pengumuman 21 calon pertama kali dipublish di Sekretariat KPID, penyerahan nama dan nilai kedua diduga berbeda dengan data pertama. Ada perubahan. Apa penyebabnya,” tandasnya.
Dengan itu, 4 peserta ini juga akan meminta persetujuan peserta lain dan disupport oleh organisasi masyarakat lainnya mendesak Komisi 1 dan Timsel untuk memberikan data hasil tertulis, fit and propertes secara terbuka.
\"Apabila tidak dikabulkan, kita akan melaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Bengkulu,” tukasnya. (Dil)