BENGKULU, BE - DPRD Kota Bengkulu melalui Ketua Pansus LKPJ, Kusmito Gunawan, memberikan 18 rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke depan. Selain itu, berbagai kritik dan rekomendasi kepada beberapa SKPD, yang dinilai masih perlu banyak perbaikan, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
\"Dari hasil pembahasan LKPJ, masih banyak yang harus dilakukan perbaikan dalam melaksanakan kinerja di tahun 2015. Mulai dari Dinas Pekerjaan Umum hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga diharapkan untuk segera dilakukan evaluasi agar kinerja ke depannya bisa lebih maksimal,\" kata Kusmito.
Selain itu, sebanyak 18 rekomendasi juga disampaikan, untuk bahan perbaikan bagi Pemerintah Kota Bengkulu, dalam melaksanakan kinerja di tahun 2015. Dikatakan Kusmito bahwa Pemda Kota Bengkulu, belum maksimal menyelenggarakan Pemerintahan sesuai dengan realisasi dari visi dan misi serta program sesuai dengan dokumen RPJMD Kota Bengkulu tahun 2013-2018.
\"Selain itu, pemda kota juga belum memaksimalkan dalam menindaklanjuti catatan-catatan strategis DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah Kota Bengkulu tahun sebelumnya,\" kata Kusmito.
Menurutnya, penyampaian LKPJ harus taat azaz dan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Kemudian laporan yang sudah baik dan sesuai harus dipertahankan dan ditingkatkan. Sedangkan untuk laporan tahun berikutnya diharapkan harus konsisten antara program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan, realisasi anggaran dan permasalahan serta solusi harus disesuaikan dengan dokumen APBD tahun berjalan, dan mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 73 tahun 2009. Selanjutnya, Intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah baik dana dari pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi. Kemudian, dalam menrencanakan dan melaksanakan program bantuan sosial dan hibah harus sesuai dengan ketentuan peratauran perundang-undangan.
\" Pemda kota juga dituntut untuk segera menyelesaikan persoalan yang ada di kota seperti, MoU PTM dan BenMall, SDN 62 kemudian aset-aset daerah, penataan pasar dan PKL, banjir, tonase, terminal, penyakit masyarakat, seperti PSK, waria, dan peredaran minuman keras,\" jelasnya.
Kemudian, segera melakukan evaluasi terhadap program Samisake dan revisi Perda Samisake. Selanjutnya, segera melakukan penyusunan rencana induk pembangunan pariwisata daerah kesepuluh, segera melakukan sosialisasi dan penegakan Perda. Pemerintah Kota Bengkulu diminta untuk mengkaji kerjasama dengan PT Pelindo dalam rangka menggali PAD. Lalu diminta untuk melakukan perluasan TPA dan pengelolahan sampah. Kemudian, perlu peningkatan dan singkronisasi program antar SKP. Disamping itu, Pemerintah Kota juga harus melakukan promosi dan sosialisasi secara maksimal terhadap keberadaan RSUD Kota Bengkulu.
\"Rekomendasi DPRD ini merupakan rekomendasi kepada Kepala Daerah Kota Bengkulu serta jajaran, untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota kedepan dan senantiasa membangun komunikasi secara berkesinambungan serta koordinasi dengan lembaga legeslatif,\" urai Kusmito selaku Ketua Pansus LKPJ. (Andri/prw)