Napi Jualan Sabu dari Lapas, Anak Buahnya Oknum Polisi

Jumat 25-09-2015,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Kedua Tsk Ditangkap BNN BENGKULU, BE - Peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu sungguh memprihatinkan. Pasalnya, peredaran narkoba khususnya sabu, sudah bisa dikendalikan oleh bandarnya dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Seperti yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu ini. BNNP kembali berhasil meringkus dua orang pengedar sabu, yakni oknum napi di Lapas Curup dan oknum polisi yang bertugas di Polres Seluma Provinsi Bengkulu. Sedangkan satu orang lagi merupakan kurir yang disuruh oleh oknum polisi ini untuk mengantarkan barang pesanan orang. Hebatnya, bandar besar narkoba ini adalah Rzl, salah satu napi yang masih mendekam di Lapas Curup. Kepala BNNP Bengkulu Kombes Pol Joko Marjanto saat jumpa pers mengungkapkan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intelejen BNNP. Awalnya tanggal 18 September pukul 01.00 Wib laly, petugas menangkap RS (17), selaku kurir sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu. Dari tangan RS ini didapatkan barang bukti berupa satu buah bungkus permen heppydent white. Di dalam bungkus permen ini berisikan seperempat kantong yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 3 buah paket sabu-sabu yang dibungkus oleh timah rokok warna kuning seharga Rp 300 ribu per paketnya. Selain itu, 4 buah paket yang diduga berisi sabu-sabu yang dibungkus oleh timah rokok warna kuning seharga Rp 500 ribu per paketnya, 1 buah paket setengah gram yang diduga berisi sabu-sabu seharga Rp 600 ribu dan satu buah HP merek Nokia. \"Kemudian dari hasil pengembangan barang bukti yang ada pada RS yang diperkirakan total nilai jualnya sekitar Rp 6,6 juta ini, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap oknum anggota Polri Brigpol Ag (34),\" ungkap Joko Martanto. Ditambahkannya, Brigpol Ag ditangkap di belakang KUD Pagar Dewa Kota Bengkulu. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kos milik Brigpol Ag di jalan jalur 2 kantor Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut didapati barang bukti, berupa kantong plastik besar isi penuh yang diduga berisi narkotika sabu-sabu. Selain itu, 2 kantong plastik besar isi setengah yang diduga berisi sabu-sabu, 3 kantong plastik kecil yang diduga berisi Sabu-sabu seharga Rp 600 ribu perpaketnya. Serta 5 kantong plastik kecil yang diduga berisi sabu-sabu seharga Rp 400 ribu per paketnya, 1 unit timbangan digital merk CHQ, 1 kantong plastik besar yang berisikan bungkusan plastik kecil warna bening isi penuh, 1 buah perangkat ATK alat hisab sabu dan 2 unit HP. Dengan total nilai jual sekitar Rp 43,8 juta. \"Kemudian dari hasil ini, didapati juga kartu ATM yang diduga sebagai alat transaksi. Jaringan ini diduga jaringan Tanjung Balai Asahan Medan, Sumatera Utara (Sumut), dan kita masih dalam proses pengembangan untuk asal barang narkotika tersebut,\" imbuhnya. Lalu, berdasarkan pengembangan terhadap RS dan Brigpol Ag, anggota BNNP Bengkulu melakukan penjemputan terhadap bandar sabu tersebut di Lapas IIA Curup inisial Rzl dan mengamankan barang bukti berupa 1 lembar Kartu ATM BCA, 3 unit HP, 1 unit alat hisap yang siap pakai dan 3 lembar catatan transaksi penjualan narkotika. Saat ini, Rzl masih berada di Lapas Curup dan termasuk dalam pengawasan BNNP Bengkulu. Sedangkan untuk hukuman yang dikenakan untuk RS dan Brigpol AG berbeda. Karena RS merupakan kurir dan masih dibawah umur, maka akan dilakukan upaya diversi. Sedangkan Brigpol AG terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIk SH MH melalui Kasi Propam Polres Seluma, IPDA Edy Sunaryo mengatakan terkait dengan anggotanya yang tertangkap karena penyalah gunaan narkotika. \"Selanjutnya, akan kita proses sesuai dengan UU di kepolisian, perkap14 dan perkap 19. Keputusannya nanti, apakah dipecat atau tidak, tergantung sidang komisi kode etik,\"imbuhnya. Diakuinya, anggotanya ini memang sudah dua kali menjalani sidang disiplin, tetapi sudah selesai menjalani hukumannya. Untuk kasus kali ini, anggota ini akan menjalani sidang kode etik. Sedangkan dua hukuman sebelumnya merupakan disiplin, karena lalai dalam melaksanakan tugas. \"Untuk masalah pecat atau tidak, nanti hakim yang menentukan, saya hanya memprosesnya, nanti komisi kode etik yang berjumlah 8, 3 orang hakim. Keputusannya apa nantinya terserah, saya hanya menuntut,\" pungkasnya. (927)

Tags :
Kategori :

Terkait