Jalan Khusus Batu Bara Lewati Jalan Provinsi

Kamis 27-08-2015,15:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah mulai membahas usulan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai jalan khusus angkutan barang dan batu bara. Pembahasan dilaksanakan Kemarin (26/8) di ruang aula rapat Utama Bupati Bengkulu Tengah. Dalam rapat yang dibuka langsung Sekda Drs H Darmawan Yakoeb tersebut seluruh SKPD terkait dilibatkan, diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, Dinas PU serta beberapa dinas lainnya. Berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut dilibatkan untuk melakukan kajian terhadap rancangan Perda yang dimotori oleh Evi Susanti tersebut. \"Tadi kita masih melaksanakan pembahasan terhadap berkas yang diajukan dewan, dalam draft itu disebutkan judulnya jalan khusus angkutan barang dan batu bara,\" ungkap Asisten I Hendri Donal SH MH. Menurut Hendri, dalam draft rancangan anggota DPRD tersebut menyebutkan beberapa kecamatan yang akan dilalui angkutan barang dan batu bara sesuai seperti Kecamatan Pematang Tiga, Kecamatan Bang Haji, Kecamatan Pagar Jati, Kecamatan Taba Penanjung, Merigi Saksi, Merigi Kelindang. \"Baru menyebutkan kecamatannya saja, untuk jalur pasti yang akan yang masuk dalam rutenya belum ada,\" tegas Hendri. Ia menyebutkan, untuk jalan kabupaten yang nantinya masuk dalam rute jalan khusus barang dan batu bara tersebut dapat diakomodir oleh Pemerintah Daerah. Karena jika jalan kabupaten yang digunakan tentunya Pemda melalui Dinas Perhubungan dapat memberlakukan aturan mengenai tonase angkutan hingga retribusinya, sedangkan untuk jalan provinsi daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengaturnya. \"Untuk jalan daerah kita dapat mengaturkan sebab itu memang wilayah kita sedangkan untuk jalan negara dan provisi maka yang mengatur negara atau pemerintah provinsi semua sudah ada ketentuannya,\" ujar Hendri. Jika melihat bebarapa kecamatan yang dimasukkan lembaga legisatif menjadi rute jalur khusus angkutan barang dan batu bara tersebut dapat dipastikan jika jalanyang dilalui adalah jalan Provinsi. Mengingat dijalur tersebut seperti Pematang Tiga, Bang Haji, dan Pagar Jati merupakan jalur provinsi. \"Kita akan kaji dulu masih akan banyak pembahasan. Karena ini masih awal, sebab jika jalurnya melalui hutan lindung harus ada izin dari kemeterian, karenanya tidak dapat langsung selesai saja,\" katanya. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait