Kepala Daerah Bolos akan Dipecat

Senin 24-08-2015,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Maraknya ditemui kasus kepala daerah yang minggat dari wilayahnya membuat pemerintah segera mengantisipasinya. Pemerintah pusat berencana memberi hukuman berat kepada kepala daerah yang meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya tanpa memberi keterangan. Sanksi berupa mulai dari pemotongan tunjangan hingga diberhentikan dari jabatannya.

Deputi IV Bidang Komunikasi politik dan Diseminasi informatika Kantor Staf Presiden, Eko Sulistyo membeberkan hal itu dalam sebuah diskusi di Jakarta menjelaskan. Saat ini pemerintah tengah mengkaji efektifitas kinerja para kepala daerah di seluruh Indonesia.

Kajian tersebut dibuat lantaran banyak kasus kepala daerah yang meninggalkan tugasnya hanya untuk jalan-jalan ke Jakarta atau daerah lainya. Kasus banyak ditemukan pada kepala daerah-kepala daerah seperti di wilayah Papua dan wilayah di luar Jawa. \"Pejabat yang sering ke luar kota hanya untuk jalan-jalan sangat merugikan masyarakat. Karena pelayanan akan terganggu,\" ujar Eko, Minggu (23/8).

Eko menjelaskan, pemerintah tengah menggodok kebijakan tegas untuk menindak para pejabat yang sering berpergian meninggalkan daerahnya saat waktu kerja. Bahkan kepala daerah yang kedapatan meninggalkan daerahnya tanpa ada keterangan yang jelas akan diberhentikan dari jabatannya. \"Kalau lebih dari satu minggu kepala daerah ke luar kota dan tanpa keterangan maka akan langsung dipecat,\" ungkapnya.

Eko menegaskan, sanksi tegas itu dilakukan agar para kepala daerah mampu memberikan pelayanan publik di wilayah dengan baik. Selain itu saksi juga diberikan agar wilayah-wilayah yang memiliki otonomi khusus bisa berjalan maksimal dan proses birokrasi berjalan dengan baik. \"Ini tidak maen-maen, karena banyak kepala daerah yang seenak sendiri pergi tanpa keterangan,\" tutupnya. (wmc)

Tags :
Kategori :

Terkait