BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sebanyak 5 orang narapidana penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Malabero Kota Bengkulu dibebaskan hari ini, Senin (17/8/2015). Mereka dibebaskan setelah mendapatkan remisi umum (RU) II atau langsung bebas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pemberian surat remisi diserahkan oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Sultan B Najamuddin kepada ke lima narapidana secara simbolis di halaman Lapsa II A Kota Bengkulu. Dikatakan Sultan, remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana menjadi lebih baik selama masa tahanan.
\"Karena pada dasarnya yang mendapatkan remisi adalah narapidana yang berperilaku baik. Jadi diharapkan para tahanan dapat termotivasi untuk berperilaku baik. Remisi ini juga sebagai cara untuk mempercepat pengembalian narapidana ke masyarakat,\" ujar Sultan.
Selain 5 orang narapidana yang mendapat remisi langsung bebas, pada hari ini juga sebanyak 434 narapidana Lapas kelas II A Kota Bengkulu mendapatkan remisi umum (RU) I atau pengurangan sebagian.
Secara keseluruhan di Provinsi Bengkulu sebanyak 23 orang mendapatan Remisi Dasawarsa (RUD) II atau bebas langsung dan sebanyak 1243 orang dapat remisi (RUD) I atau pengurangan sebagaian. Para narapidan yang mendapatkan remisi ini berasal dari lapas kelas II A Kota Bengkulu, Lapas kelas II A Curup, Lapas kelas II B Argamakmur, dan Lapas kelas II B Manna. (Cul)