Wawali Usulkan 4 Raperda

Selasa 11-08-2015,15:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu yang dimulai pukul 10.00 WIB kemarin (10/8). Dalam hal ini Wakil Walikota Bengkulu Ir Patriana Sosia Linda mengusulkan 4 Raperda, antar lain, pencabutan Peratuan Daerah Kota Bengkulu nomor 04 tahun 2013 tentang retribusi biaya cetak kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian perubahan atas Perda nomor 02 tahun 2014 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan Raperda tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak, serta Raperda kawasan tanpa rokok.

Dalam uraian yang disampaikan Wawali tersebut diharapkan dapat dibahas dan disahkan oleh anggota DPRD Kota. \"Telah disampaikan sesuai dengan alasan-alasan yang ada, hal itu memang tuntutan dan kita pun juga menyesuaikan dengan kebutuhan dari masyarakat, jadi dibutuhkan ada regulasi yang mengatur itu semua, agar itu disepakati bersama, jadi semangatnya harus sama,\" katanya.

Lebih jauh Wawali memaparkan, seperti pencabutan Perda retribusi biaya cetak adminitrasi kependudukan tersebut memang amanah dari undang-undang yang mengharuskan daerah membuat Perda untuk mencabut itu semua agar dalam kepengurusan administrasi kependudukan digratiskan.

\"Raperda pencabutan retribusi biaya cetak KTP, berdasarkan ketentuan pasal 79 Undang-undang nomor 24 tahun 2013, tentang administrasi kependudukan menyebutkan bahwa setiap kepengurusan tidak dipungut biaya, pemerintah Kota Bengkulu mencabut Perda nomor 04 tahun 2013 tentang retribusi biaya cetak KTP dengan harapan akan mempermudah masyarakat dalam kepengurusan adminitrasi kependudukan,\" terang Patriana.

Kemudian, terkait dengan Perda pemakaian kekayaan daerah, saat ini pemerintah kota memiliki rusunawa, yang harus ada payung hukumnya dengan tujuan agar rusunawa dapat di kelolah dan dimanfaatkan oleh pemda kota.

\"Seiring dengan perkembangan pembangunan Pemda Kota Bengkulu memperoleh 5 bangunan rumah susun sederhana, yang dapat di sewakan ke masyarakat yang berpenghasilan rendah dan membayar sejumlah uang retribusi, tetapi kalau rusunawa itukan masih ada beberapa pendukung yang harus kita siapkan supaya bisa berjalan dengan baik,\" ungkapnya.

Sementara untuk Perda pemeliharaan ternak, dijelaskannya bahwa Perda tersebut untuk melengkapi Perda Ketertiban Umum (Trantibum) agar lebih eksklusif lagi terkait pemeliharaan ternak.

\"Inikan sudah mengganggu seperti di Bandara itu mengganggu keselamatan banyak orang kan, kemudian juga banyak hewan ternak yang melintasi di jalan-jalan. Dan juga konflik yang terjadi di internal di tengah-tengah masyarakt itu, seperti ada warga yang kebunnya rusak karena dimasuki oleh hewan ternak yang dibiarkan saja oleh pemiliknya, dan dari situkan bisa menimbulkan konflik,\" terangnya.

Sedangkan untuk Perda kawasan anti rokok juga merupakan usulan yang penting, menginggat bahaya yang ditimbulkan jika banyak orang yang merokok di sembarang tempat, dan hal ini juga mengacu kepada tekad Bengkulu ku sehat.

\"Sudah kebutuhan kekinian , dimana-mana orang sudah mulai hidup sehat termasuk denga pengaruh-pengaruh perilaku orang di sekitar, jadi perlu ada pengaturan, agar jangan nanti berimbas terhadap kesehatan. Terkhusus ibu hamil, anak-anak. dan akan ada tempat fasilitas umum yang nanti akan kita atur,\" tutur Patriana. (805)

 
Tags :
Kategori :

Terkait