bengkuluekspress.com - Pemerintah Kota Bengkulu akan memberikan sanksi bagi pegawainya yang menambah hari libur saat hari raya Idul Fitri mendatang. Seluruh SKPD serta jajaran nya tanpa terkecuali, akan mulai libur pada hari Kamis hingga Selasa (16 hingga 21 Juli) mendatang.
Batas hari libur itu diatur dalam Surat keputusan bersama hari libur nasional dan cuti bersama 2015 yang ditandatangani MenPAN-RB dan Menteri Agama.
“Cuti bersama tiga hari. Lalu libur Idul Fitri dua hari, yakni Jumat dan Sabtu. Dan satu hari libur karena Minggu. Jadi, total libur PNS sebanyak enam hari kerja,” ujar Plt Sekda Kota Bengkulu Ir Fachrudin Siregar kepada wartawan, Jumat (10/07).
Ia pun mengimbau, seluruh PNS tidak membolos seusai liburan Lebaran. Jika ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah atau sebelum cuti bersama, maka akan diberi sanksi.
Sementara itu, terkait mobil dinas (Mobnas), Pemerintah Kota Bengkulu tak akan melarang bagi pegawainya yang ingin membawa Mobnas untuk berpergian mudik. Namun ia mewajibkan setiap pegawainya untuk bertanggung jawab atas kendaraan yang dimiliki masing masing.
“Soal mobnas di bawa gak ada masalah, namun Pemkot tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan bagi yang memiliki mobil itu sendiri. Selain itu, kita tak akan memberikan dana untuk mereka yang berpergian untuk hal pribadi,\" tandasnya. (Ronal)
Tambah Hari Libur, PNS Bakal Kena Sanksi
Jumat 10-07-2015,19:16 WIB
Kategori :