TAIS, BE- Meski menerima Surat Keputusan (SK) sertifikasi, sebanyak 109 guru harus gigit jari, belum bisa menerima dana sertifikasi. Pasalnya, hingga saat ini anggaran untuk pembayaran sertifikasi triwulan pertama tahap ketiga belum ada. “Memang SK mereka ini telah ada namun kita tidak memiliki anggaran untuk pembayaran sertifikasi mereka ini. Kementrian keuangan belum mengirimkan anggaran untuk pembayaran tahap ke 3 ini,” sampai Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Seluma, Muksir Ibrahim SPd melalui Bendahara Herman SE kepada wartawan. Disampaikan, SK tahap ketiga ini baru selesai terhadap guru PAUD berjumlah 4 orang, Dikdas 38 orang, Dikmen 36 orang dan pengawas sebanyak 31 orang. Sehingga dengan total 1.250 SK telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Diprediksi anggaran pembayaran tersebut akan dilakukan pada tahapan triwulan kedua antinya. “Kita prediksi sertifikasi mereka ini akan disamakan dengan triwulan kedua nantinya. Sehingga 109 ini akan dobel menerima ” ujarnya.(333)
Ratusan Guru ‘Gigit Jari’
Kamis 09-07-2015,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-11-2026,11:19 WIB
Begini Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg dan BPNT Sembako via HP
Rabu 04-11-2026,11:58 WIB
Cek Zodiakmu! Ini Warna dan Hari Hoki yang Bisa Mendukung Keberuntunganmu Sepanjang November
Selasa 03-11-2026,22:35 WIB
Eks Kapolri Hingga Perwira Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Milik Presiden
Rabu 04-11-2026,12:35 WIB
Pertamina dan SPBU Swasta Kompak Pertahankan Harga BBM Mulai 1 November 2026
Rabu 04-11-2026,10:09 WIB
Menko Yusril Tegaskan Penetapan Tersangka Jenderal LSP Bukan Kasus Makar
Terkini
Rabu 04-11-2026,21:49 WIB
Menantu Diduga Tusuk Ibu Mertua hingga Meninggal di Kaur, Berawal dari Cekcok Penjemputan Anak
Rabu 04-11-2026,16:45 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Dugaan Penyadapan Nomor Gibran
Rabu 04-11-2026,16:05 WIB
Kapolresta Bengkulu Ancam Copot Jabatan Polisi yang Masuk THM
Rabu 04-11-2026,15:56 WIB
Mulai Desember, Seluruh Pengiriman CPO Bengkulu Ditargetkan Wajib Berlabel Asal Daerah
Rabu 04-11-2026,15:51 WIB