JAKARTA - Teka-teki mengenai waktu pembayaran gaji ke-13 terjawab sudah. Sekretariat Kabinet menginformasikan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan gaji ke-13 dan pembayaran rapelan kenaikan gaji 2015. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun dipastikan panen rezeki pada Juli nanti. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan dua PP tersebut dari Istana. \"Paling lambat pekan pertama Juli bisa cair,\" ujarnya saat dihubungi kemarin (10/6). PP Nomor 28 Tahun 2015 mengatur tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 kepada PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun/tunjangan. Adapun PP Nomor 30 Tahun 2015 mengatur tentang Perubahan ke-17 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Herman menyebut, selain PNS dan TNI/Polri, gaji ke-13 juga akan dinikmati para pejabat negara, mulai dari presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPK, hingga gubernur dan wakil gubernur serta bupati/walikota dan wakilnya. Menurut Herman, pencairan gaji ke-13 memang selalu dilakukan menjelang perayaan Lebaran. Gaji tambahan ini diharapkan berperan sebagaimana tunjangan hari raya (THR) yang diterima para pegawai swasta. \"Saat Puasa dan Lebaran, kebutuhan rumah tangga kan biasanya naik, jadi gaji ke-13 ini mudah-mudahan bisa meringankan,\" katanya. Sementara itu, terkait rapelan kenaikan gaji, Herman mengatakan jika besaran kenaikan gaji PNS 2015 sudah ditetapkan sebesar 6 persen, sedangkan untuk pensiunan naik 4 persen. Aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak Januari 2015, namun baru dicairkan setelah terbitnya PP. \"Jadi, nanti dirapel (periode) Januari - Juni, dicairkan bareng gaji ke-13,\" ujarnya. Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji PNS Golongan I dengan masa kerja 0 tahun naik dari Rp 1.402.400 menjadi Rp 1.488.500. Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800). Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300). Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100). Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100). Sebelumnya, Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi sempat menjanjikan jika gaji ke-13 bakal dicairkan satu pekan sebelum masuk Bulan Puasa atau sekitar 10 Juni 2015. \"Harga kebutuhan pokok kan sudah naik, jadi supaya bisa meringankan beban (PNS),\" katanya. Namun, hal itu rupanya tidak bisa diwujudkan. Lantas, mengapa harus menunggu sampai awal Juli 2015, padahal PP sudah ditandatangani awal Juni 2015? Menurut Herman, setelah PP terbit, pencairan memang baru bisa dilakukan setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). \"Pak Menteri (Yuddy) berharap bisa cair sebelum Puasa, tapi dari pihak Kementerian Keuangan menyatakan baru bisa (mencairkan) awal Juli nanti,\" ucapnya. (owi)
PNS Tajir! Gaji ke-13 Dibayarkan Bareng Rapelan
Kamis 11-06-2015,08:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 14-06-2026,18:07 WIB
Kasus HIV di Kota Bengkulu Capai 1.235 Orang, Dinkes Gencarkan Skrining dan Jamin Kerahasiaan Pasien
Minggu 14-06-2026,18:12 WIB
Verifikasi Sekolah Rakyat 2026 Dimatangkan, Dinsos Bengkulu Pastikan Program Tepat Sasaran
Minggu 14-06-2026,18:19 WIB
Pemkot Bengkulu Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Warga Diminta Laporkan Dugaan Pungli dan Titipan Siswa
Minggu 14-06-2026,18:24 WIB
Dishub Bengkulu Siapkan 105 Titik Parkir untuk Dukung Kelancaran Festival Tabut 2026
Minggu 14-06-2026,21:48 WIB
Musda II KAHMI Mukomuko Jadi Ajang Konsolidasi Gagasan dan Penguatan Organisasi
Terkini
Minggu 14-06-2026,22:24 WIB
Pemkab Kepahiang Fasilitasi Pembangunan Tiga Titik Dapur MBG
Minggu 14-06-2026,22:22 WIB
Cegah Balap Liar Kawasan Gedung Merah Putih, Polresta Bengkulu Gencarkan Patroli
Minggu 14-06-2026,22:19 WIB
270 Petugas Lapangan Disiapkan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Minggu 14-06-2026,22:16 WIB
DJPb Provinsi Bengkulu Perkuat Layanan Kesehatan Serta Akses Beasiswa untuk Generasi Muda
Minggu 14-06-2026,22:13 WIB