SELUMA TIMUR, BE - Pengemudi mobil Suzuki Carry nopol BD 9344 PA Sopyan (39), warga Sukaraja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lakalantas yang menewaskan 3 orang di ruas jalan Tais – Bengkulu, Selasa lalu. Bahkan tersangka juga menjalani penahanan penyidik Satlantas Polres Seluma. “Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut, “ tegas Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui Kasat Lantas AKP Sis Budiyanto. Disampaikan, penahanan dan penetapan sebagai tersangka tidak luput dari olah TKP dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. “Pengemudi diduga melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan nyawa orang lain melayang,” ujar Kasat. Diduga, karena mengantuk, tersangka tidak menyadari mobilnya terlalu mengambil jalur lawan di sisi kanan, sehingga menghantam dua pengendara motor sekaligus. Akibatnya 3 orang yang ada di atas motor tewas. “Mobil tidak bisa dikendalikan setelah tersangka mengantuk dan mencuri jalan sehingga menabrak pengendara sepeda motor,” jelas Kasat. Seperti diketahui kecelakaan maut tersebut terjadi di ruas jalan Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja. Akibat peristiwa ini, tiga pengendara sepeda motor tewas. Yakni satu pengendara pasangan suami isteri Syahrudin (50) dan Yahada (48). Serta satu pengendara lagi pedagang ayam Sukarman Karim (40) warga Desa Air Periukan Kecamatan Air Periukan. Ketiganya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD M Yunus Bengkulu.(333)
Sopir Carry Maut Ditahan
Kamis 07-05-2015,16:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :