Mantan Dewan Pemeran Video Porno Belum Ditahan

Sabtu 18-04-2015,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE- Setelah satu minggu dari sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terpidana mantan dewan pemeran video porno M Redo, hingga Jumat (17/4) yang bersangkutan belum juga ditahan oleh Kejaksaan Negeri Curup. Padahal hari itu merupakan batas terakhir terpidana pikir-pikir. Sementara yang bersangkutan juga tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu terkait dengan vonis yang diterimanya. Pihak Pengadilan Negeri Curup melalui Panitera Muda (Panmud), Jafriudin SH mengungkapkan, pihaknya hingga kemarin belum menerima berkas banding terkait dengan perkara atas nama M Redo yang divonis  pidana 6 bulan penjara atas kasus video porno itu. Lebih lanjut Jafrudin menjelaskan, bila memang kemarin terpidana menerima putusan hakim, saat ini tinggal menunggu mekanisme dan pelaksaaan eksekusi terhadap terpidana oleh Kejaksaan Curup. Sementara itu, terkait dengan belum ditahannya terpidana video porno, Kejari Curup Eko Hening Wardoyo melalui Kasi Pidum Rozano Yudistira SH MH mengakui belum adanya penahanan terhadap terpidana. \"Hingga saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena hingga saat ini (kemarin, red) kita belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Curup,\" ungkap Rozano. Lebih lanjut Rozano menjelaskan, bila pihaknya sudah menerima putusan dari pihak PN Curup maka pihaknya akan segera melakukan eksekusi atau penahanan. \"Saat salinan putusan sudah kita terima, kita akan jadwalkan waktu eksekusi yang bersangkutan,\" tambah Rozano. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, terdakwa pemeran video porno M Redo divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Curup diketuai Zuryan, SH dengan hakim anggota Hascaryo, SH dan Hendri, SH saat sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis (10/4) lalu. Vonis yang diterima terpidana lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeli Fitri, SH. Dalam Putusan tersebut Redo dinyatakan terbukti melanggar pasal  29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang ancaman maksimalnya 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. Hanya saja baik tuntutan maupun putusan yang disampaikan JPU dan hakim mengarah ke ancaman hukuman minimal yaitu selama 6 bulan penjara.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait