Transhipment di Pulau Tikus, Bayar Retribusi atau Berhenti

Senin 30-03-2015,13:30 WIB

BENGKULU, BE – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bengkulu tentang Aset dan Retribusi kembali menekankan pentingnya hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pelaku usaha yang menjalankan usahanya di wilayah hukum Kota Bengkulu. “Kami dari DPRD Kota tidak akan lagi membiarkan adanya aktivitas bongkar muat batu bara di Pulau Tikus yang menjadi kawasan kami. Kecuali semua pelaku usaha yang ada disitu bersedia membayarkan kontribusi,” kata Ketua Pansus DPRD Kota Bengkulu tentang Aset dan Retribusi, Heri Ifzan, kemarin (29/3). Heri membeberkan, Pansus DPRD Kota Bengkulu tentang Aset dan Retribusi telah berupaya untuk menemui seluruh pelaku usaha yang beririsan dalam aktivitas bongkar muat di Pulau Tikus. Selama ini, ujarnya, DPRD Kota Bengkulu telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara persuasif. “Umumnya mereka memberikan sinyal positif bersedia membayarkan retribusi, namun harus dengan landasan Perda (Peraturan Daerah). Ini akan segera kita susun. Tim Legislasi Pemerintah Kota sudah menyatakan kepada kami siap untuk membackup,” imbuhnya. Sementara Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain SE, menyampaikan, aktivitas bongkar muat batu bara berdampak terhadap pencemaran air laut di sekitar Pulau Tikus. “Para nelayan sudah banyak yang mengeluh habitat ikan di perairan tersebut terancam punah. Kekayaan laut kita berupa 200 hektar terumbu karang juga terancam rusak parah,” kata Teuku. Sementara Pelaksanatugas (Plt) Sekretaris Kota (Sekkot) Bengkulu, Drs H Fachruddin Siregar MM, mengenai hal ini mengatakan, aktivitas bongkar muat di Pulau Tikus dicurigai masih berlangsung. Laporan dari para nelayan kota kepada Pemerintah Kota, kapal-kapal besar masih terlihat di kawasan tersebut. “Ini tidak bisa dibiarkan terus dan kami akan mengkajinya bersama DPRD Kota untuk menentukan langkah-langkah apa yang akan kita ambil. Pulau Tikus ini kan wilayah kita, satu-satunya pulau yang kita miliki. Jadi kita juga punya wewenang untuk mengelolanya,” demikian Fachruddin. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait