Di sisi lain, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik telah menegaskan bahwa daerah yang belum menyiapkan anggaran untuk Pilkada tidak akan diikutsertakan, kecuali Kemendagri bersedia memberikan anggaran melalui APBN. Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH kembali menyebutkan bahwa bukan tidak mungkin Provinsi Bengkulu termasuk salah satu daerah yang bakal tidak melaksanakan Pilkada akhir tahun ini. Karena ia menilai Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak serius melaksanakan hajat besar tersebut yang dibutikan dengan tidak jelasnya anggaran untuk membiayai kebutuhan Pilkada. \"Provinsi Bengkulu bukan hanya terancam gagal melaksanakan Pilkada gubernur dan wakil gubernur tahun ini, tapi sudah bisa dipastikan tidak akan ada Pilkada kalau memang anggaran yang kami usulkan tidak disetujui,\" ungkap Zainan kepada BE, sore kemarin. Diakuinya, tak seriusnya Pemprov terlihat dari besaran yang disediakan hanya sekitar Rp 40 miliar dan pembahasannya terkesan bertele-tele dan seakan-akan tidak rela menyerahkan anggaran kepada KPU untuk membiayai kebutuhan Pilkada. \"Kalau ada kemauan dari gubernur, pastilah masalah anggaran ini sudah lama selesai. Tapi kenyataannya sampai ini anggaran yang kami butuhkan tidak juga jelas, bahkan sudah ada pembahasan dengan kami sama sekali belum menyebutkan angka,\" urainya. Dibeberkan mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan ini, jika memang Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya memiliki anggaran lebih kurang Rp 40 miliar, maka pihaknya dengan tegas akan menolaknya. Karena anggaran itu jauh dari cukup, bahkan untuk membiayai panitia adhock seperti PPK, PPS hingga KPPS tidak cukup, apalagi untuk pengadaan logistif dan biaya operasional lainnya. Daripada Pilkada terhenti ditengah jalan karena anggarannya tidak cukup, maka KPU akan mengambil langkah tegas, yakni tidak akan melaksanakan tahapannya sejak awal. Untuk diketahui, KPU sendiri sudah mengajukan kebutuhan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp 63,4 miliar. Kemudian baru-baru ini ditambah lagi sebesar Rp 19,2 miliar untuk dana kampanye. Sehingga total usulannya mencapai Rp 82,6 miliar. Adanya tambahan itu berdasarkan revisi UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menyatakan bahwa dana kampanye dibebankan kepada APBD.
Usulan Bawaslu Rp 29,9 M Selain KPU yang sudah menyampaikan usulan ke Pemprov, hal serupa juga sudah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Usulan Bawaslu diketahui turun dibandingkan beberapa kali usulan sebelumnya, kali ini Bawaslu mengusulkan Rp 29,9 miliar. Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi, usulan Rp 29,9 miliar tersebut merupakan hasil rasionalisasi yang dilakukan pihaknya. Karena sebelumnya Bawaslu mengusulkan anggaran sebesar Rp 50,6 miliar dengan estimasi Pilkada dilaksanakan 2 putaran. Seiring dengan pembahasan, Bawaslu mengurangi usulannya menjadi Rp 30,4 miliar dan sekarang diusulkan Rp 29,9 miliar. \"Usulan kami itu sudah final, karena sudah dirasionalisasikan dan sudah dihitung adanya dana sharing dari kabupaten-kabupaten yang juga melaksanakan Pilkada. Jadi anggaran Rp 29,9 miliar itu tidak bisa diganggu-gugat lagi,\" ungkap Parsadaan. Anggaran itu akan digunakan untuk membiayai honor Panwaslu kabupaten/kota, Panwascam dan petugas pengawas lapangan (PPL) se-Provinsi Bengkulu. Selain itu, dana itu juga digunakan untuk operasional pengawasan, karena setiap tahapan yang dilaksanakan KPU akan diawasi oleh Bawaslu dan jajarannya. Ia pun mengaku sudah beberapa kali diundang oleh Pemprov untuk membahas anggaran Pilkada tersebut, namun tidak sedikitpun membahas masalah angka atau besaran dana, melainkan item-item kerja Bawaslu. \"Kita baru menetapkan item-item pengawasan, sedangkan anggarannya sama sekali belum ada,\" akunya. Ia juga sempat menyinggung soal kemampuan Pemprov hanya sekitar Rp 40 miliar. Baginya, jika anggaran yang tersedia Rp 40 miliar, berarti tidak ada gunanya pembahasan yang dilakukan pihaknya bersama Pemprov. \"Kalau memang Pemprov mentok hanya memiliki anggaran sekitar Rp 40 miliar, tidak perlu lagi pertemuan dan pembahasan. Lebih baik Pemprov katakan saja berapa mampunya atau kalai memang tidak mampu silahkan sampaikan surat resmi kepada kami dan koordinasikan dengan pemerintah pusat guna mendapatkan solusinya,\" tutup Parsadaan. (400)