MUKOMUKO, BE – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, pada Kamis (3/5) melakukan sosialisai larangan alat tangkap jaring pukat (trawl). Sosialisasi ini diadakan berdasarkan peraturan menteri kelautan dan perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, nomor 2/permen-kp/2015 tentang penggunaan alat tangkap. Sosialisasi dibuka oleh Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus. Pada kesempatan itu bupati mengatakan, peraturan pemerintah harus ditaati tapi harus dibarengi dengan solusi yang baik, terkait larangan penggunaan jaring trawl itu. “Sosialisasi ini diadakan untuk mendengar inspirasi dari nelayan, sehingga mendapat aspirasinya apa. Dari hal tersebut kita bisa mendapat langkah solusi yang tepat terkait larangan alat tangkap,” kata Ichwan Yunus. Ia menambahkan, peraturan menteri seharusnya melihat terlebih dahulu, melihat kondisi dan keadaan nelayan di Kabupaten Mukomuko. Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko bersama dinas terkait, berusaha sebisa mungkin menunda sementara keputusan larangan penggunaan jaring trawl bagi nelayan di Kabupaten Mukomuko. \"Selama belum ada solusi pengganti alat tangkap trawl, pemerintah daerah akan membuat kesepakatan dengan nelayan pengganti alat tangkap trawl,\" jelasnya. Hal senada disampaikan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Mukomuko, Drs Nur Alam. Ia mengatakan, peraturan menteri sebenarnya harus terlebih dahulu melihat kondisi nelayan didaerah terkait. Hal itu meliputi, kesejahteraan nelayan, penghasilan nelayan dan tangkapan. “Yang kami harapkan, peraturan harus tetap dilaksanakan tetapi harus ada solusi yang kongkrit. Solusi itu ialah tidak menyengsarakan nelayan tetapi tetap menerapkan larangan penggunaan jaring trawl,” katanya. Salah satu perwakilan nelayan menanggapi terkait Permen Susi ini. Ia mengaku bahwa nelayan di Kabupaten Mukomuko 100 persen menggunakan alat tangkap trawl. Baik itu yang berkapasitas besar maupun yang sudah dimodifikasi. “Seratus persen nelayan yang ada di mukomuko ini menggunakan trawl. Sudah dari zaman bapak saya dulu penggunaan trawl dilakukan, kenapa baru sekarang ditindak. Kami keberatan dengann peraturan menteri, saya meminta bapak bupati selaku orang yang kami pilih dan kami percaya, bisa menyelesaikan atau minimal mencari solusi dan jalan keluar,” tandas Syahrizal selaku perwwakilan dari nelayan. Sosialisasi atas inisiatif DKP ini dilakukan di aula BKKBN Kabupaten Mukomuko. Dihadiri 75 perwakilan masyarakat nelayan di Kabupaten Mukomuko, rata-rata mereka mengharapakan jika memang peraturan menteri dilaksanakan. Dari kementrian pusat ada solusi untuk mengganti alat tangkap pengganti jaring trawl. (167)
Nelayan Tolak Larangan Penggunaan Trawl
Jumat 06-03-2015,18:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,10:46 WIB
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: China Masih Kokoh di Puncak, Indonesia Peringkat 23
Kamis 24-09-2026,10:29 WIB
550 Imam Besar dari 39 Negara Berkumpul di Jakarta, Ini Agenda Utama IGIC 2026
Kamis 24-09-2026,10:41 WIB
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal dan Tema Hari Santri Nasional 2026
Kamis 24-09-2026,13:47 WIB
Sengketa Lahan Kantor Golkar Kota Bengkulu Masuk Meja Hijau, Kedua Pihak Siap Hadapi Proses Hukum
Kamis 24-09-2026,15:09 WIB
Kamar Lebih Sejuk, Ini Tips Memilih Air Cooler yang Tepat untuk Rumah
Terkini
Kamis 24-09-2026,15:09 WIB
Kamar Lebih Sejuk, Ini Tips Memilih Air Cooler yang Tepat untuk Rumah
Kamis 24-09-2026,14:41 WIB
Pemkot Bengkulu Data Kendaraan Dinas, Sejumlah Kendaraan Tua Diusulkan untuk Dilelang
Kamis 24-09-2026,14:38 WIB
Kabag Kesekretariatan RSKJ Soeprapto Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rekrutmen Non-ASN
Kamis 24-09-2026,14:35 WIB
Memasuki Musim Hujan, Warga Kota Bengkulu Diimbau Waspadai Banjir dan Longsor
Kamis 24-09-2026,14:32 WIB