BENGKULU, BE - Polda Bengkulu membuktikan komitmentnya dalam memberantas pengguna kapal trawl di perairan Bengkulu. Sebanyak 3 kapal traw berhasil disita Polairud Bengkulu lantaran nekat menggunakan alat tangkap terlarang berupa pukat harimau (trawl). Bersama 3 kapal ini, anggota berhasil mengankan 4 orang warga jalan DP Negara, Sumberjaya, Kampung Melayu, kota Bengkulu. Diantaranya, 3 orang pemilik kapal, Bintang panjaitan, (32), Opelius zebua (30) dan Roni (35) serta 1 orang anak buah kapal (ABK), Sando Marmut (36). Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs H M Ghufron MM MSi melalui Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH, membenarkan telah mengamankan tersangka dan barang bukti. \"Tersangka sudah kita amankan dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" demikian Sudarno. Data terhimpun, penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Polairud Polda Bengkulu di luar pintu alur Pulau Baai, Bengkulu, Kamis (12/2) lalu. Dalam operasi ini, anggota berhasil menemukan 3 buah kapal yang tengah menebar jaring jenis trawl untuk menangkap ikan. Mengetahui hal ini, anggota langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka, kapal dan alat tangkapnya. Sementara itu, Roni saat ditemui, tak menampik telah melakukan tindakan yang dilarang ini. Menurutnya, hal ini terpaksa dilakukan lantaran untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. \"Kami tahu, menggunakan alat tangkap ini (trawl) memang dilarang, tetapi saya terpaksa. Saya hanya memiliki kapal kecil yang tak bagus lagi dan tak mampu untuk berlayar ke tengah, makanya kami hanya mencari ikan di perairan dangkal dengan menggunakan trawl. Lumayan untuk membantu istri untuk membuat usaha ikan asin,\"Akunya. Lebih lanjut dijelaskannya, selain untuk memnuhi kebutuhan hidup, ia juga harus dibebankan dengan tagihan kredit kapal yang belum lunas dan harus dibayarkan kepada pengepul ikan (tempat membeli kapal). \"Saya membeli kapal ini seharga Rp 15 juta secara kredit. Hingga saat ini belum lunas dan saya butuh uang untuk melunasinya,\" imbuhnya. Senada dengan disampaikan Roni, Bintang juga menyampaikan hal serupa. Ia menyadari telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Hanya saja, ia berharap, baik anggota TNI maupun Polri tak pandang buluh dalam membrantas pengguna kapal trawl di perairan Bengkulu. \"Kalau memang dilarang, kami siap mendukung dan tak akan mengulangi. Tapi kami minta kepada oknum agar tak tebang pilih dan hanya menangkap nelayan kecil saja. Selain itu, kedepan kami juga mengharapkan bantuan berupa alat tangkap baru untuk mencari ikan di laut,\" tutupnya.(135)
3 Kapal Trawl Disita
Sabtu 14-02-2015,10:36 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,18:29 WIB
Penataan Parkir di Pasar Panorama Bengkulu Berujung Kesepakatan, Titik 28 dan 29 Tak Lagi Tumpang Tindih
Senin 21-09-2026,15:59 WIB
Pelindo Regional 2 Bengkulu Benahi Jalan Pelabuhan, Dukung Kelancaran Arus Logistik
Senin 21-09-2026,18:28 WIB
Polda Bengkulu Tangkap Dua Bidan, Diduga Jalankan Bisnis Suntik Putih Ilegal Selama Tiga Tahun
Senin 21-09-2026,16:08 WIB
Inovasi BALADEWA Pemkot Bengkulu: Lahir di RSUD Tino Galo, Bayi Pulang Bawa Dokumen Kependudukan Lengkap
Senin 21-09-2026,16:03 WIB
Pemkot Bengkulu Kebut Program Seribu Jalan Mulus, Puluhan Ruas Jalan Lingkungan dan Poros Mulai Digarap
Terkini
Selasa 22-09-2026,12:25 WIB
Tekan Biaya Penerbangan Haji, Kemenhaj Buka Opsi Ganti Maskapai
Selasa 22-09-2026,12:18 WIB
Perkiraan Bansos September 2026 Cair, Cek Status Penerima dengan NIK KTP
Selasa 22-09-2026,12:10 WIB
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Kini Peringkat Berapa?
Selasa 22-09-2026,10:59 WIB
Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Dean James Antusias Comeback ke Timnas Indonesia
Selasa 22-09-2026,10:56 WIB