BINTUHAN,BE- Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disekhutper-ESDM) Kabupaten Kaur bakal dibubarkan. Ini menyusul pemberlakuan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini mengakibatkan kewenangan pemerintah kabupaten dalam pengolahan sektor pertambangan hilang. “Penghapusan Dinas Pertambangan ini sesuai dengan UU No 23 tahun 2014, yang salah satu isinya Dinas Pertambangan ditiadakan. Distamben hanya ada di tingkat provinsi saja,” kata Kepala Disekhutper-ESDM Kaur H Ir. Ahyan Endu, saat ditemui BE di ruang kerjanya kemarin. Ahyan mengatakan, kewenangan mengelola sektor pertambangan akan beralih kepada pemerintah provinsi. Sehingga imbasnya pemerintah kabupaten juga akan kehilangan pendapatan dari sektor ini. Pemberlakukan UU No 23, justru memberikan kewenangan sepenuhnya pengolaan pertambangan kepada pemerintah provinsi. \"Paling dua tahun lagi Dinas Pertambangan ini sudah tidak ada lagi,\" ungkapnya. Lanjutnya, meski dirinya mengaku pemerintah kabupaten Kaur masih memiliki peluang mempertahankan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengurusi sektor pertambangan, dengan cara mempertahankan kewenangan penambangan galian golongan C, akan tetapi dirinya pesimis hal itu dapat dikabulkan. “Bila perjuangan mengelola pertambangan galian golongan C juga tidak tercapai, maka habislah Dinas Pertambangan,” ujarnya. Ditegaskan Ahyan, UU itu diberlakukan mulai 2 Oktober 2014 lalu. Pihaknya tidak ada lagi mengeluarkan izin baru, baik berkaitan dengan pertambangan, air bawah tanah dan izin usaha listrik keperluan sendiri. Sekarang ini sesuai UU tersebut yang terdapat dalam pasal 404. Untuk serah personil, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten diatur berdasarkan UU ini dilakukan paling lama dua tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan. \"Sekarang ini kita masih menunggu surat edaran dari Menteri ESDM RI dan Mendagri tentang pelaksanaan masa transisi ini. Nanti kalau dibubarkan seluruh pegawai kita akan pindah, tapi tetap tugas di Pemda Kaur ini,” jelasnya.(618)
Kewenangan Kelola Pertambangan Hilang
Jumat 13-02-2015,21:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,15:58 WIB
Pemkab Mukomuko Siapkan Usulan Rp9 Miliar untuk Gedung Metrologi Legal ke Kemendag
Selasa 13-10-2026,15:26 WIB
BPKAD Kota Tegaskan Mess Pemda Resmi Jadi Aset Pemkot Bengkulu Sejak 2025
Selasa 13-10-2026,15:29 WIB
Bank Bengkulu Tawarkan Cashback Rp1 Juta untuk Kredit Pensiunan, Berlaku hingga 30 November ?
Selasa 13-10-2026,14:08 WIB
BRIEF 2026 Jadi Pintu Masuk Investasi dan Perluasan Ekspor Produk Bengkulu
Selasa 13-10-2026,16:03 WIB
Pemkab Mukomuko Dukung PPPK Penuh Waktu, tetapi Minta Kejelasan Siapa yang Menanggung Gaji
Terkini
Rabu 14-10-2026,09:47 WIB
Tak Perlu Kebun Luas, Ini Cara Menanam Tomat di Polybag dari Benih hingga Panen
Rabu 14-10-2026,09:39 WIB
Tren Kejar Marathon Meningkat, Fisik dan Finansial Wajib Siap
Selasa 13-10-2026,16:03 WIB
Pemkab Mukomuko Dukung PPPK Penuh Waktu, tetapi Minta Kejelasan Siapa yang Menanggung Gaji
Selasa 13-10-2026,15:58 WIB
Pemkab Mukomuko Siapkan Usulan Rp9 Miliar untuk Gedung Metrologi Legal ke Kemendag
Selasa 13-10-2026,15:33 WIB