Daftar Kelulusan CPNS Berubah

Jumat 13-02-2015,09:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) membatalkan kelulusan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diumumkan 2 Desember 2014 lalu. Pembatalan itu berdasarkan surat Kementerian Pendayagunaa Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanPAN dan RB) Nomor B/497/M.PAN-RB/1/2015 tertanggal 30 Januari tentang Ralat Hasil Tes Kamampuan Dasar (TKD) Seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris KemenPAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji itu menyebutkan bahwa pada hasil Tes Kemampuan Dasar (TKD) CPNS Pemerintah Provinsi Bengkulu terdapat 2 orang peserta seleksi yang memilih formasi jabatan Penyuluh Sosial Pertama atas nama Ekawati Juni Astuti dan Rozi Satria Utama STP, serta 1 peserta lainnya yang memilih formasi Penggerak Swadya Masyarakat Pertama sebagai pilihan ketiga atas nama Faizal Maryono menggeser peserta yang memilih jabatan tersebut sebagai pilihan pertama. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan MenPAN-RB. Berdasarkan surat tersebut, kemarin (12/2) BKD Provinsi Bengkulu mengumumkan bahwa ketiga nama tersebut dibatalkan kelulusannya dan menggantikannya kepada peserta lain yang lulus passing grade dan menjadikan formasi tersebut sebagai pilihan pertama, bukan kedua atau ketiga. Ketiga peserta yang baru dinyatakan lulus itu, pertama, Frencia Lopiocika menggantikan Faizal Maryono dengan formasi Penggerak Swadaya Masyarakat Pertama dengan kualifikasi pendidian S1 semua jurusan. Saat mengikuti tes yang dimulai 3 November 2014 lalu, Frencia memilih formasi Swadaya Masyarakat Pertama sebagai pilihan utamanya. Sedangkan Faizal Maryono menjadi formasikan formasi tersebut sebagai pilihan ketiga. Namun saat pengumuman, Frencia dinyatakan tidak lulus, Faizal Maryono malah diluluskan. Nilai Frencia juga diketahui cukup tinggi, yakni TKP 152, TUI 125 dan TKW 90, totalnya 367. Kedua dan ketiga adalah Herliansyah Gustra Wibowo dan Rio Santoso untuk formasi Penyuluh Sosial Pertama. Keduanya menggantikan Ekawati Juni Astuti dan Rozi Satria Utama STP yang diketahui menjadikan formasi tersebut sebagai pilihan ketiganya, sedangkan pada formasi pilihan pertama dan kedua, Ekawati dan Rozi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Setelah mengetahui dirinya tidak lulus beberapa waktu lalu, Herliansyah Gustra Wibowo dan Rio Santoso pun sempat mendatangi Kemenpan dan Panselnas. Hanya saja waktu mereka mendapati jawaban yang tidak memuaskan, sehingga mereka memutuskan untuk menyurati MenPAN. \"Alhamdulillah perjuangan kami membuahkan hasil. Surat yang kami layangkan ke MenPAN itu sampai sekarang tidak ada jawabannya, tapi ditindaklanjuti sehingga kami berdua ini dinyatakan lulus,\" kata Rio Santoso didampingi Herliansyah Gustra Wibowo saat melihat pengumuman di BKD Provinsi Bengkulu, siang kemarin. Ia menjelaskan, dalam surat yang ia buat bersama Herliansyah itu memaparkan bahwa ia Herliansyah memang layak lulus, karena mendapatkan nilai tertinggi kedua dan ketiga pada formasi Penyuluh Sosial Pertama tersebut, namun dinyatakan tidak lulus. \"Surat kami itu pada dasarnya hanya mempertanyakan aturan yang dibuat MenPAN, sebelumnya ada MenPAN mengeluarkan edaran bahwa diprioritaskan formasi pilihan pertama, namun saat pengumuman yang diluluskan malah peserta yang menjadikan formasi itu sebagai pilihan ketiga. Ini kan aneh, kecuali kami memang tidak lulus passing grade. Tapi kenyataannya nilai kami sangat tinggi,\" terangnya. Kabid Perencanaan dan Pengembangan Karir BKD Provinsi Bengkulu, Drs Tarmawi MSi saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihaknya hanya melaksanakan keputusan MenPAN. \"Itu semuanya keputusan MenPAN, pengumuman 2 Desember lalu juga hasil keputusan MenPAN dan sekarang juga demikian. Kami sebagai pelaksana akan mengikuti instruksi dari pusat,\" terangnya. Ia juga menegaskan, jika 3 nama CPNS yang dibatalkan kelulusannya itu ingin mengajukan keberatan, ia mempersilakan langsung ke KemenPAN, bukan ke BKD Provinsi Bengkulu. \"Percuma kalau protes kepada kami, karena kami ini hanya sebagai pelaksana, sedangkan segala keputusan ada di KemenPAN,\" pungkasnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait