Kontraktor Polisikan Rekan

Kamis 12-02-2015,19:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Faizal Rana Kesuma (56) warga Jalan Tirta Yasa, Komplek Perumdam II Sriwijaya, Blok C Nomor 11 Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, mendatangi Mapolres Bengkulu Selatan (BS). Kedatangan pria yang mengaku sebagai Direktur CV Sukabumi, Bandar Lampung ini, untuk melaporkan AU (48), warga Komplek BKP Kemiling Bandar lampung, terkait pemalsuan dokumen, sehingga perusaahn yang dipimpin Rana tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 170 juta. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasi Humas Polres, Aiptu Andi, mengungkapkan, dalam laporan korban diketahui pemalsuan dokumen tersebut Senin, 28 OKtober 2013 lalu di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) BS. Saat itu terlapor mengikuti tender proyek jalan di BS dengan mengatasnamakan CV Sukabumi milik korban dan CV Kurnia milik Dita Kurniawati. Padahal korban dan Dita tidak pernah memberikan izin kepada terlapor untuk memakai perusahaannya dalam mengikuti lelang proyek di BS. Akibat dari ulah terlapor, saat ini kedua CV ini sudah tidak mengikuti tender proyek lagi, karena oleh Pemda BS, kedua CV ini sudah diblacklist lantaran tidak mampu menuntaskan pekerjaan proyek jalan di BS. “Laporan pemalsuan dokumen kontrak ini sudah kami terima untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Andi. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait