KOTA MANNA, BE – Ini peringatan bagi warga khususnya di Bengkulu Selatan (BS) untuk tidak mencoba-coba mengkonsumsi narkoba dalam jenis apapun. Pasalnya hal itu akan membuat ketagihan atau kecanduan, lalu merusak kehidupan.
Seperti yang diakui Fi (45), warga jalan Serma Ja’far, Kelurahan Padang Sialang, Kota Manna, pecandu sabu-sabu yang dibekuk anggota Polres BS belum lama ini.
Pada awalnya, dia hanya iseng menghisap sabu-sabu yang dimulai tahun 1986 lalu. Saat itu dia masih bujangan, kemudian diajak kawan untuk mencoba barang haram itu. Ternyata, akibat pergaulan yang salah itu, lama-kelamaan menjadi ketagihan dan pecandu berat narkoba.
“Pada awalnya saya hanya iseng, tapi saat ini menjadi pecandu dan sulit terpisahkan dari sabu-sabu,” akunya kepada BE, Selasa (10/2).
Menurut Fe yang sehari-hari sebagai pedagang ini, sebelum ditangkap, dirinya setiap minggunya pasti menghisap sabu-sabu. “Dalam satu minggu minimal satu kali menghisap sabu, bahkan terkadang lebih,” katanya.
Fe menyadari bahwa menjadi pecandu sabu-sabu itu salah, bahkan ia sudah sering berusaha berhenti. Namun hal itu dorongan kuat untuk menghisap sabu-sabu itu terus membuatnya sulit berhenti.
“Sudah banyak dokter yang saya datangi untuk berhenti menjadi pecandu sabu-sabu, namun tidak ada satupun dokter yang bisa mengobati saya,” urainya.
Selama menjadi pecandu sabu, Fe selalu gelisah jika tidak menghisap barang itu dalam beberapa hari. Bahkan tubuhnya menjadi sakit-sakitan. Namun, dengan menghisap sabu-sabu, kondisi tubuhnya pun sehat kembali.
Hanya saja setelah ditangkap anggota Sat Resnakoba beberapa hari lalu, dia merasa bersyukur. Ia berharap dengan ditahan dapat melepaskan diri dari ketergantungan sabu-sabu. “Saya bersyukur ditangkap, mudah-mudahan saya tidak lagi menjadi pecandu sabu,” terang Fe.
Adapun Mo (37), warga jalan Raja Khalifah, Kelurahan Kota Medan, Kota Manna, mengaku sabu-sabu yang diedarkannya itu berasal dari Provinsi Sumatera Selatan.
Dikatakan Mo, dirinya tidak berbisnis sabu-sabu, tetapi hanya sekedar untuk dinikmati saja. “Memang sudah satu bulan ini saya memakai dan sebagian saya jual sabu-sabu itu, tapi bukan untuk mencari untung, namun hasil penjualan itu saya belikan lagi dengan sabu-sabu untuk dinikmati,” terang Mo.
Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rizki Akbar mengungkapkan, mulai Selasa kedua pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu keduanya pun resmi ditahan di sel Mapolres BS.
“Saat ini keduanya sudah kami tahan, kamipun saat ini memburu pemasok sabu-sabu ke BS selama ini,” terang Rizki.
Sekedar mengingatkan, kedua pria ini ditangkap Jum’at (6/2) pukul 16.45 WIB. Fe sendiri ditangkap di Jalan Puyang Sakti, Kota Manna.(369)