Pemda Boleh Naikkan Tunjangan PNS

Kamis 05-02-2015,11:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mempersilakan bagi pemda yang Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya tinggi, untuk menambah tunjangan kinerja aparatur sipil negara (ASN) setempat. Hal ini sudah dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama yang meninggikan tunjangan PNS-nya karena mengelola PAD sekitar Rp 40 triliun. \"Saya kira wajar-wajar saja kalau kepada daerah mau meninggikan TKD PNS-nya. Apa yang dilakukan Gubernur Jakarta dengan pola pemberian TKD dinamis bisa menjadi role model bagi daerah lainnya,\" kata Yuddy Chrisnandi, Rabu (4/2). Meski begitu, Yuddy mewanti-wanti daerah jangan karena ingin meninggikan pendapatan pegawainya, lantas mengesampingkan pembangunan infrastruktur. Keduanya harus bersinergi, dimana PNS bergaji tinggi harus mampu mendatangkan PAD bagi daerah. Selain itu pola penggajiannya harus tetap berada dalam kerangka UU ASN. \"Kalau PNS-nya bekerja baik, otomatis akan meningkatkan PAD. Misalnya yang mengurus perizinan, jangan dibuat lama. Kalau pelayanannya cepat, investor tertarik untuk berinvestasi. Jika sudah begitu, PAD akan bertambah,\" tuturnya. Dia juga mengimbau Pemda tidak perlu menambah-nambah jumlah pegawai sebab akan membebani APBD. Dengan gaji tinggi, seorang PNS harus bisa melaksanakan tugas beberapa pegawai. \"Di Jakarta, gubernurnya berani memecat pegawainya kalau ketahuan kinerja buruk. Jadi itulah konsekuensi dari gaji tinggi. Jangan maunya gaji besar, tapi kerja standar-standar saja,\" tandasnya.

Tidak Dihapus Sementara itu sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sempat mengutarakan kegalauannya mendengar kabar pemerintah akan menghapus tunjangan anak-istri PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meluruskan kabar tersebut. Intinya tidak ada penghapusan tunjangan-tunjangan yang selama ini diterima para abdi negara. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, kabar penghapusan tunjangan-tunjangan PNS memang meresahkan. \"Kabar itu tidak benar. Tidak ada tunjangan yang dihapus,\" ujar Setiawan. Setiawan menjelaskan, yang benar adalah pemerintah menata ulang komponen gaji PNS. Sebab dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur penghasilan PNS hanya ada tiga komponen saja. Yakni gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan. Dengan amanat UU ASN yang tegas seperti itu, sudah tidak dibenarkan adanya tunjangan PNS yang kriwil-kriwil seperti tunjangan anak-istri, beras, dan sejenisnya. \"Nanti tunjangan anak-istri dan sejenisnya yang nominalnya kecil tetap diterima PNS. Tetapi digabung dalam satu komponen pembayaran yakni gaji (single salary, red),\" jelas dia. Sedangkan komponen tunjangan profesi tetap mengaju pada capaian kinerja setiap tahunnya. Sementara komponen biaya kemahalan, ditetapkan berdasarkan region. Terkait dengan pemberlakuannya, Setiawan menuturkan masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Pada prinsipnya paling cepat program ini akan dijalankan tahun depan. Sedangkan perkirakaan lainnya, aturan gaji tunggal ini akan diterapkan 2017 nanti. Setiawan menjelaskan bagi para PNS yang mendekati usia pensiun, mungkin tidak akan terkena kebijakan gaji tunggal itu. Sebab penerapan gaji tunggal akan berpengaruh pada besaran uang pensiun yang akan diterima. Sebab dengan disatukannya semua tunjangan-tunjangan, maka nominal gaji yang diterima PNS setiap bulannya bertambah besar. Pertimbangan lainnya, aturan potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, semakin besar gaji yang diterima, maka potongan dua asuransi pegawai itu juga ikut tinggi. \"Jadi nanti komponen gaji tunggal mungkin untuk PNS baru atau yang masih lama pensiunnya,\" pungkas Setiawan. Aturan soal gaji dan tunjangan PNS dalam UU ASN diatur mulai pasal 79. Dalam pasal itu, sudah tidak dikenal lagi sebutan gaji pokok. Sebagai gantinya cukup dengan sebutan gaji. Seperti padal pasal 79 ayat 1 yang berbunyi, Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Lalu di di pasal 80 disebutkan, selain menerima gaji para PNS juga mendapatkan tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan.(**)

Tags :
Kategori :

Terkait