Petugas Imigrasi Kesulitan Periksa Warga Tiongkok

Rabu 04-02-2015,09:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Enam warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap di Nasal, Kaur beberapa waktu lalu hingga kemarin masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu. Belum dikembalikannya atau dideportasi ke negara asalnya dikarenakan pemeriksanaannya baru selesai tahap pertama. Sedangkan untuk pemeriksaaan tahap berikutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu masih menunggu penerjemah bahasa Tiongkok (China), karena keenam WNA tersebut tidak bisa berbahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.

\"Kita kesulitan mengambil pemeriksaannya, karena mereka tidak ada yang bisa berbahasa Inggris, mereka hanya bisa berbahasa Tiongkok. Untuk memeriksanya kami memandatangkan penerjemah bahasa Tiongkok dari KemenkumHAM Jakarta. Pada pemeriksaan pertama lalu sudah kami datangkan penerjemah tersebut, nanti akan kami datangkan kembali,\" kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Drs Kabul Sudrajat MSI saat ditemui di kantornya, kemarin siang.

Kabul menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat ini, maka pihaknya akan mengenakan sanksi keimigrasian, yakni akan memulangkan keenam WNA Tiongkok tersebut ke negara asalnya dan menangkal keenamnya selama 2 tahun tidak bisa masuk ke Indonesia.

\"Yang jelas keenam orang itu masih kita tahan, dan tidak akan kita kembalikan ke Kaur lagi, melainkan akan kita deportasikan ke negara asalnya. Jika pemeriksaan sudah tuntas, maka secepatnya akan kita deportasikan,\" terangnya.

Ditanya hasil pemeriksanaan sebelumnya, Kabul mengaku keenam WNA tersebut tidak memiliki misi khusus masuk ke Bengkulu, melainkan benar-benar bekerja. Hanya saja mereka tidak menggunakan visa tenaga kerja, melainkan hanya visa kunjungan sehingga tidak dibolehkan untuk bekerja. \"Misi lain tidak ada, karena disini selain diawasi imigrasi, pengawasan ketat juga badan intelijen negara (BIN) dan polisi,\" terangnya.

Untuk menghindari keenam WNA tersebut agar tidak melarikan diri dari Kantor Imigrasi Bengkulu, Kabul menyatakan bahwa pihaknya sudah menyita semua dokumen atau paspornya. Sehingga para WNA tersebut tidak akan bisa keluar dari Provinsi Bengkulu.

Untuk diketahui, keenam WNA tersebut ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas I Bengkulu pada Senin (26/1) lalu di Nasal, Kabupaten Kaur. Penangkapan tersebut diduga karena menyalahi dokumen keimigrasian, yakni mereka hanya memiliki visa kunjungan atau Visa On Arrival (VOA), namun setelah tiba di Kaur mereka langsung bekerja di salah satu pertambangan pasir besi yang ada di Nasal, Kaur tersebut.

Keenam WNA itu adalah Wang Youhoa (26), Xianyong (44), Zuoyou (49) Zhao Zhuoyu (42), Zhouqing (44) dan Zhao Zhouqing (44).

Kabul Sudrajat menegaskan, seharusnya para warga Tiongkok tersebut harus menggantikan visanya menjadi visa tenaga kerja jika memang tujuan datang ke Bengkulu ingin bekerja. Namun kenyatannya mereka hanya menggunakan visa kunjungan yang masa berlakunya hanya 30 hari.

Untuk pembuatan visa tenaga kerja itupun tidak bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Bengkulu atau di daerah Indonesia lainnya, melainkan yang berangkutan harus pulang dan membuat visa tenaga kerja di negara asalnya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait