BENGKULU, BE- Sehubungan dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa tunjangan anak dan istri PNS akan dihapuskan, hari ini (02/02) Wakil Gubernur Bengkulu Sultan B Najamudin melakukan konferensi pers di ruang auditorium Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu. Dalam konferensi pers tersebut, Wagub menjelaskan bahwa isu dan pemberitaan itu tidak benar dan menjamin bahwa tunjangan anak dan istri PNS di lingkup pemerintah Provinsi Bengkulu akan tetap diberikan sebagaimana yang dilakukan selama ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan ini tidak akan pernah dihapuskan sebelum ada peraturan yang jelas, tegas dan mengikat yang mengatur tentang penghapusan tunjangan tersebut.
Sultan B Najamudin juga menepis mengenai adanya isu mutasi besar-besaran yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi. Menurutnya pengisian jabatan Eselon I dan Eselon II dilingkup pemerintah Provinsi Bengkulu sudah disahkan yang mengacu pada UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu juga harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif sebagaimana yang diamanatkan Permen PAN dan RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintahan serta harus sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22/5992/SJ tanggal 29 Oktober 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Diakhir konferensi pers, Sultan B Najamudin juga menyampaikan, ” bahwasanya untuk pengadaan belanja jasa publikasi/ iklan pada media cetak maupun elektronik, yang dananya bersumber dari APBD Provisi Bengkulu, harus melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang telah diatur oleh aturan yang berlaku, dan tidak diperkenankan hanya dengan menunjuk satu perusahaan media cetak/elektronik saja, melainkan harus dilakukan secara transparan dan terbuka,\" ungkapnya.(Ans)