Polri Ngebut, Berkas BW Dilimpahkan

Selasa 27-01-2015,09:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih terus melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. \"Penyidik masih melakukan kegiatan perlengkapan berkas perkara yang bersangkutan,\" kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie saat dihubungi wartawan, Senin (26/1). Dijelaskan Ronny, karena belum lengkap maka berkas itu juga belum diserahkan kepada pihak kejaksaan. Ronny pun mengatakan sementara ini belum ada jadwal pemanggilan lagi terhadap BW. Sebab, kata dia, pada Jumat (21/1) BW sudah seharian penuh menjalani pemeriksaan. \"Sementara menurut penyidik, keterangan yang bersangkutan sudah dirasa cukup,\" ungkap mantan Kapolwiltabes Surabaya ini. Ketika diperiksa saat itu, Ronny mengakui bahwa BW kooperatif. Kejaksaan Agung sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan kasus pidana yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. SPDP itu sudah diterima Korps Adhyaksa pada Jumat (23/1) sore. \"Kejaksaan secara resmi telah menerima SPDP kasus BW (Bambang Widjojanto),\" kata Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, di Jakarta, Senin (26/1). Nah, Tony menjelaskan, berdasarkan prosedur yang ada maka kejaksaan akan segera menunjuk tim jaksa untuk menangani perkara itu. Dia menegaskan, kejaksaan sudah menyiapkan jaksa terbaik menangani kasus ini. \"Jajaran Jampidum telah menyiapkan enam jaksa senior,\" tegasnya. Ia menambahkan, nantinya akan dikombinasikan dengan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pengunduran Diri Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengajukan surat pengunduran diri pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, Senin siang (26/1). Pengunduran tersebut sekaligus memberikan contoh terhadap Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan yang juga berstatus tersangka korupsi di KPK. Bambang mengatakan dia dan banyak pihak meyakini penetapan tersangka di Bareskrim itu direkayasa, namun dirinya berupaya patuh pada undang-undang. UU No 30 / 2002 tentang KPK diatur mengenai pemberhentian pimpinan KPK. Dalam pasal 32 ayat 2 disebutkan pimpinan KPK ketika menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya. \'”Saya tetap harus patuh pada konstitusi, undang-undang dan kemaslahatan kepentingan publik. Oleh karena itu, saya mengajukan surat pengunduran diri ke pimpinan,” ujar Bambang. Surat pengunduran diri itu nanti akan dibahas dan diputuskan pimpinan KPK yang lainnya. “KPK ini kan harus bertindak secara kolegial. Mudah-mudahan nanti segara ada kejelasan putusan dari para pimpinan,” katanya. Saat ditanya apakah pengunduran dirinya sebagai contoh untuk Budi Gunawan yang lebih dulu terjerat sebagai tersangka kasus korupsi ? BW menjawab, seorang pimpinan harus menunjukkan leadership. “Saya khawatir bangsa ini akan kehilangan kepemimpinannya. Saya belajar menjadi pemimpin yang baik. Yang bisa menunjukkan kepemimpinan dan bertanggungjawab atas keputusan yang saya ambil,” ucapnya. Bambang saat ini memang menyandang status tersangka setelah pada Jumat (23/1) diambil paksa oleh sejumlah polisi. Dia disangka bersalah menyuruh memberikan keterangan palsu pada saksi kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, 2010 silam. Penetapan dan penangkapan BW itu dikecam banyak pihak karena polisi tak menggunakan aturan yang ada. Banyak pihak mengaitkan penetapan BW sebagai tersangka kasus yang sudah lama itu sebagai bentuk balas dendam sejumlah oknum di Polri. Sebab, sebelumnya Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji.

Mangkir Di bagian lain penyidikan kasus korupsi Komjen Budi Gunawan oleh KPK terhambat. Penyebabnya, para perwira polisi yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini (26/1), untuk kali kedua tidak memenuhi panggilan penyidik. Mangkirnya para polisi tersebut tentu sangat disayangkan. Sebagai penegak hukum, seharusnya mereka memberikan contoh bagaimana menghormati dan mengedepankan proses hukum. Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, ada enam saksi yang tidak hadir dalam sejumlah pemeriksaan kasus korupsi di KPK hari ini. Tiga dari enam saksi itu terkait kasus Budi Gunawan. ”Tiga-tiganya tidak hadir,” ujar Priharsa. Tiga saksi kasus Budi Gunawan itu adalah Kombes Ibnu Isticha (Dosen Utama STIK Lemdikpol), Kompol Sumardji (Wakapolres Jombang), dan Brigjen Herry Prastowo (Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri). Mengenai alasan ketidakhadiran memenuhi panggilan penyidik, Kompol Sumardji menjadwalkan pemeriksaan dilakukan besok (27/1). Kemudian, Brigjen Herry Prastowo mengirimkan surat dengan alasan sedang menjalankan tugas operasi. Sebelumnya, pada pemanggilan pertama, Herry mengaku tengah berada di luar negeri. Sedangkan untuk Kombespol Ibnu Isticah beralasan tidak bisa hadir karena sedang mendampingi mahasiswa S3. Pada pemeriksaan pertama, Ibnu tidak hadir tanpa keterangan. Di antara ketiga saksi tersebut, Sumardji cukup dikenal di Jawa Timur. Namun, sejak pemanggilan pertama, nomor teleponnya sudah tidak pernah aktif. Padahal, Sumardji selama ini dikenal mudah dihubungi siapapun. Sumardji selama ini cukup lama menjabat posisi basah sebagai Paur Samsat Surabaya Pusat. Sumardji diperiksa KPK karena diduga terdeteksi berkaitan dengan transaksi mencurigakan ke rekening Budi Gunawan. (gun/fal)

Tags :
Kategori :

Terkait