Wagub Lapor Polda, Muspani ke KPK

Rabu 03-12-2014,10:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Laporan  Iriyanto, SIP dan Samson Marwan SH (keduanya Ketua dan Sekretaris LSM Yasrindo Provinsi Bengkulu) atas dugaan penyuapan petinggi daerah terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Wito SH MH benar-benar menjadi bola panas. Keduanya kini tak hanya menghadapi laporan balik dari Kajari Bengkulu, tapi juga Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu Sultan B Najamudin yang merasa difitnah dan dizalimi. Mantan Senator itu kemarin sekitar pukul 16.00 WIB itu melaporkan kedua pengurus LSM Yasrindo itu ke Polda Bengkulu. Dalam laporannya adik kandung mantan Gubernur Bengkulu itu Agusrin M Najamudin itu menyatakan apa yang dituduhkan LSM Yasrindo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sebab, pertemuannya dengan Kajari beberapa waktu lalu terkait persoalan indikasi dugaan korupsi di lingkungan Pelindo. Namun justru dirinya yang dituduh isu suap atau gratifikasi. \"Karena saya merasa dirugikan,  lantas saya melaporkan ke sini (Polda,red),\" ujar Sultan. Menurutnya, pada saat melapor ke Polda Bengkulu ini, Wagub yang didampingi beberapa pengacara. Seperti, Nediyanto, SH dan rekan, juga melampirkan beberapa barang bukti, berupa kliping pemberitaan di media massa.  Harapannya, laporan yang telah disampaikan itu akan dapat cepat ditindak lanjuti oleh penyidik Dit Reskrim Umum Polda Bengkulu. \" Sebagai warga negara, saya berhak untuk melaporkan LSM Yasrindo ini. Karena, telah menyampaikan dan melaporkan fakta yang tidak benar atau sesuai realita yang ada,\" terangnya. Sultan menambahkan, laporan pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap LSM Yasrindo merupakan murni laporan tindak pidana. Sehingga, dirinya meminta secepatnya, laporan itu ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.  \" Ini murni laporan   pidana umum, yaitu pencemaran nama baik,\" timpalnya. Sementara itu, Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Dadan, saat dikonfirmasikan membenarkan telah menerima laporan dari orang nomor 2 di Provinsi Bengkulu tersebut. \"Ya,laporan pak Wagub sudah kita terima dan segera akan kita tindak lanjuti,\" sampainya. Dadan menjelaskan, setelah menerima laporan dari Wagub itu, pihaknya akan melakukan proses pemeriksaan. Baik itu, pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor. Hanya saja, dikarenakan laporan yang disampaikan merupakan laporan pidana hukum biasa. Sehingga, membuat pihaknya tidak membuat laporan itu secara khusus atau membentuk tim khusus untuk menangani kedua laporan tersebut. \" Tindak lanjutnya, akan kita periksa saksi, terlapor dan pelapor secara hukum,\" pungkasnya. Belum Masuk Substansi Menanggapi laporan Wakil Gubernur Bengkulu Sultan B Najamudin ke Polda  Bengkulu sore kemarin terhadap LSM Yasrindo dengan tuduhan pencemaran nama baik, Kuasa Hukum LSM Yasrindo Muspani SH mengaku tidak gentar dengan laporan tersebut. Bahkan ia mengaku semakin banyak pihak yang melapor, maka semakin besar keinginan pihaknya ingin membuktikan kebenaran laporan yang disampaikan LSM Yasrindo ke Kejagung beberapa waktu lalu. \"Tidak masalah kalu Sultan ikut melapor, itu malah baik karena sebelumnya Kajari juga sudah melapor. Namun perlu dicatat, berani berbuat harus berani bertanggungjawab,\" ungkapnya. Selain akan mengikuti proses hukum terkait laporan yang disampaikan Sultan tersebut, Muspani juga mengaku akan melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan Sultan terhadap Kajari Bengkulu Wito SH MHum saat bertemu tengah malam pada 16 Juli 2014 lalu. Laporan itu akan disampaikannya kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), karena pihaknya menduga ada transaksi dalam pertemuan tengah malam dengan kondisi lampu dimatikan di kantor Kejari Bengkulu tersebut. \"Perlu diketahui, masalah yang dilaporkan oleh klien kami ke Kejagung itu belum masuk ke substansinya, melainkan hanya sebatas internal kejaksaan, karena menyangkut pelanggaran kode etik jaksa yang dilakukan oleh Wito. Nah, minggu depan saya akan ke KPK melaporkan dugaan gratifikasi dan konspirasi yang dilakukan kedua pejabat tersebut agar Gubernur Bengkulu cepat dijadikan tersangka,\" jelasnya. Diakuinya, penjelasan Kajari dan Sultan yang mengatakan pertemuannya hanya terkait kasus korupsi di PT Pelindo II Cabang Bengkulu hanya alibi semata, sedangkan inti pertemuan mereka adalah mengintervensi Kajari agar Gubernur dijadikan tersangka. \"Indikasi adanya keinginan yang kuat Kajari ingin menjadikan Gubernur tersangka sudah sangat kuat, yakni Kajari hadir langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus RSMY, selain itu Kajari juga mengatakan kepada majelis hakim agar saksi dilindungi,\" sampainya. Muspani pun optimis KPK akan menindaklanjuti laporannya, karena indikasi kuat adanya dugaan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undangan yang dilakukan kedua pejabat tersebut. \"Barang bukti yang akan kami sampaikan ke KPK nanti sama seperti yang disampaikan ke Kejagung beberapa waktu lalu, seperti rekaman percakapan, foto dan sejumlah dokumen lainnya,\" terangnya. Juga Lapor ke KY Muspani dan rekannya Hotma T Sihombing dan Agustam Rahman langsung menindaklanjuti dugaan intervensi dalam kasus dewan pembina RSMY tersebut. Siang kemarin, Agustam Rahman langsung berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan laporannya kepada Komisi Yudisial (KY). \"Rekan saya Asgustam Rahman sudah melaporkan kasus itu ke KY, dan sudah bertemu dengan komisioner KY Taufiqurrahman,\" kata Muspani. Menurutnya, laporan ke KY tersebut bukan untuk mengusut dugaan suap yang dilakukan Wagub kepada Kajari, melainkan agar KY memantau proses persidangan kasus RSMY agar tidak ada intervensi pihak mana pun. \"Kami minta KY menurunkan timnya ke Bengkulu untuk memantau langsung proses di persidangkan. Ini sangat penting agar tidak ada kriminalisasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu atas Pak Junaidi Hamsyah,\" imbuhnya.(400/111)     

Tags :
Kategori :

Terkait