Kerugian Kasus Alat Lab Dihitung

Rabu 12-11-2014,15:09 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei saat ini terus berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium pemantau kualitas air di BLHKP Lebong. Beberapa waktu lalu Kejari sudah menyerahkan berkas kedua tersangka yaitu My selaku Pengguna anggaran (PA) yang merangkap PPK dan Em selaku PPTK dalam kegiatan tersebut ke BPKP Bengkulu, untuk perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan. Dijelaskan Kajari Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan Kajari Tubei dengan BPKP Bengkulu beberapa waktu yang lalu, berkas kedua tersangka itu terdapat beberapa kekurangan. Kekurangan tersebut saat ini sudah dilengkapi. \"Kekurangan yang diminta BPKP Bengkulu beberapa waktu yang lalu sudah selesai kita lengkapi. Bahkan berkasnya sudah kembali kita serahkan ke BPKP Bengkulu. Tinggal lagi menunggu hasil dari BPKP apakah dinyatakan lengkap atau belum,\" jelas Rizal. Sekedar mengingatkan anggaran pengadaan alat-alat laboratorium ini sebesar Rp. 365,458 juta yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2013. Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Bengkulu diketahui, realisasi yang dilakukan sesuai dengan SP2D mencapai Rp 325,606 juta (tidak termasuk PPN), sedangkan harga barang yang diterima (tidak termasuk PPN) adalah sebesar Rp 91,083 juta. Dalam pengadaan alat laboratorium itu diduga telah terjadi kerugian negara mencapai Rp 234,522 juta. \"Penambahan tersangka baru masih mungkin terjadi tergantung dengan hasil penyidikan selanjutnya. Kita lihat saja nanti,\" singkat Rizal yang merupakan alumni Fakultas Hukum Unib ini. (777)

Tags :
Kategori :

Terkait