Bertandang, Pemuda Perkosa Anak Gadis

Rabu 05-11-2014,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PUT BE - Selasa kemarin (4/11), anggota Polsek Padang Ulak Tanding berhasil menangkap seorang pemuda yang dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Perlakuan bejat pelaku yang bernama Ari (21), warga Desa Muara Telita, Kecamatan Padang Ulak Tanding itu dilakukannya pada hari Minggu, (2/11) pukul 14.00 WIB,  di rumah Bunga (16), bukan nama sebenarnya di Desa Belumai 2 Kecamatan PUT.  Saat itu Bunga tinggal sendirian di rumah, karena sang ayah dan ibunya, pergi ke kebun.

Keluarga korban yang tidak terima dengan peristiwa yang diceritakan Bunga itu, langsung melaporkannya ke Polsek Padang Ulak Tanding Selasa 4/11 pukul 10.00 WIB.

Dari data yang dihimpun, kronologis kejadian yakni pelaku masuk ke dalam rumah korban yang sedang sendirian dan langsung memaksa serta mengancam korban untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.  Setelah berhasil melampiaskan hawa nafsunya, lalu pelaku langsung pergi meninggalkan korban.  Bunga yang tidak terima atas kejadian tersebut langsung menceritakannya kepada ayahnya dan langsung dilaporkan ke Polsek Padang Ulak Tanding.  Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso melalui Lakhar Polsek Padang Ulak Tanding, Ipda Djarkoni saat dihubungi melalui telepon kemarin, Selasa (4/11) \"Setelah laporan kita terima, anggota langsung bergerak dan menangkap pelaku. Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Padang Ulak Tanding,\" terang Djarkoni. (222)

Tags :
Kategori :

Terkait