TUBEI,BE - Meskipun saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan sudah over target, namun, Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) tetap berupaya meningkatkan perolehan PAD dari hasil pengurusan izin usagha tersebut. Saah satu terobosannya dengan melakukan jemput bola, menempatkan petugas KPT di kantor kecamatan. Dengan begitu warga yang ingin mengurus izin HO (gangguan) dan lainnya bisa datang ke kantor kecamatan saja. Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Zainal Husni Toha SH MH menuturkan,\'\' Jemput bola ini sendiri mulai dilakukan dari tanggal 10 hingga 16 November mendatang. KPT langsung menempatkan petugas ke setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong dalam rangka penerbitan izin gangguan (HO) usaha atau lainnya,\'\' kata Zainal Husni. Mulai tanggal tersebut petugas dari KPT berada di kantor camat. Penempatan petugas pengurus izin ini sendiri, lanjutnya, dilakukan secara bergiliran. Mulai dari 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Lebong selatan, Rimbo Pengadang dan Topos kemudian baru dilanjutkan ke Kecamatan lainnya. \"Meskipun sudah over target kita terus berupaya untuk meningkatkan PAD dari pengurusan izin yang menjadi kewenangan KPT. Mudah-mudahan dengan langkah kita ini dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan izin,\" ungkapnya.(777)
Urus Izin Usaha Bisa di Kantor Camat
Jumat 31-10-2014,16:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :