KEPAHIANG, BE - Pelaksanaan sidang mediasi antara Pemkab Kepahiang dalam hal ini Bupati Kepahiang Dr Drs H Bando Amin C Kader MM dengan Pemprov Bengkulu dalam hal ini Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd terkait gugatan lahan SMK SPPN Kelobak, gagal dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Senin (26/10) kemarin. Hal ini lantaran Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah tidak hadir dalam sidang mediasi yang sudah dua kali dilakukan oleh PN Kepahiang tersebut.
\"Gubernur berhalangan hadir dalam sidang ini karena ada tugas penting lain yang tidak bisa ditinggalkan, dan Gubernur sudah mempercayakan persoalan ini kepada kita,\" ujar Karo Hukum Setdaprov Bengkulu M Ikhwan SH MH, usai sidang mediasi kemarin.
Dikatakannya, pihaknya juga berharap kedepan terkait permasalahan lahan SMK-SPPN ini juga dapat diselesaikan dalam mediasi. Sehingga nantinya tidak perlu lagi dilanjutkan dalam proses persidangan. \"Mediasi tadi belum ada yang dapat disimpulkan. Jadi mediasi kembali akan dilanjutkan, seiring dengan hal itu kitapun akan tetap mengumpulkan sejumlah bahan. Sebenarnya, kitapun berharap dapat terselesaikan dalam mediasi, karena mediasi itu sendiri mengarah ke perdamaian. Jika kita tidak ingin damai, tentunya mediasi ini tidak akan pernah ada,\" jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kepahiang Dr Drs H Bando Amin C Kader MM yang menghadiri langsung pelaksanaan sidang mediasi di PN Kepahiang mengungkapkan, pihaknya sejak awal menginginkan perdamaian terkait masalah lahan SMK-SPPN yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan mesjid Agung Al Amin. \"Sejak dulukan kita maunya berdamai, tapi nyatanya tadi (kemarin) gubernur tidak datang. Sehingga secara tidak langsung tak ada yang bisa mengambil kebijakan. Memang dalam mediasi sempat berlangsung pembicaraan soal lahan SMK-SPPN tersebut, namun sama sekali belum ada yang bisa disimpulkan,\" kata Bando.
Selain Bupati Kepahiang, dalam mediasi yang digelar secara tertutup juga dihadiri Panitia pembangunan mesjid Agung Al Amin, sejumlah Ormas, Forum Camat, Bagian Hukum Setda dan Penasehat Hukum Pemkab Kepahiang, H Azi Ali Tjasa SH MH. Sedangkan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah hanya diwakili Karo Hukum Setprov Bengkulu, M Ikhwan SH MH bersama tiga orang rekannya.
Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung, Drs H Thobari Mu\'ad menyampaikan, tidak ada persoalan di dunia ini yang tidak bisa diselesaikan. Namun untuk selesai itu butuh kesabaran. \"Menyangkut ketidakhadiran Gubernur tadi, karena Dia (Junaidi) masih ingin mendengarkan dulu masukan-masukan dari pengacaranya dalam permasalahan ini,\" ujar Thobari, yang diwawancarai usai pelaksanaan mediasi.
Sebenarnya, lanjut Thobari, dalam masalah ini juga pihaknya tidak ngotot. Meskipun demikian diharapkan adanya penyelesaian, dalam artian tidak berlarut-larut. \"Terus terang saja, yang kita inginkan itu berdamai dan mesjid Agung Al Amin terealisasi di atas lokasi yang telah kita rencanakan. Jadi kita juga berharap ada kelembutan hati dari Gubernur untuk menyelesaikan masalah ini,\" harap Thobari.
Mediasi Dilanjutkan 10 November
Dibagian lain, Ketua PN Kepahiang Purdjana SH MH dan Hakim Mediator Yulia Marhaena SH mengatakan, dalam mediasi tadi belum ada kesimpulan yang didapat terkait gugatan Bupati Kepahiang terhadap Gubernur Bengkulu. Untuk itu pihaknya memutuskan mediasi ditunda dan dilanjutkan kembali tanggal 10 November mendatang.
\"Tadikan belum putus, jadi mediasi kembali akan dilanjutkan. Disisi lain kuasa hukum Gubernur Bengkulu terlebih dahulu akan menyampaikan hasil mediasi pada hari ini kepada Gubernur. Terkait ketidakhadiran Gubernur, karena dia sibuk. Namun itukan bukan masalah, karena Gubernur mempercayakan kepada kuasa hukumnya yakni Karo Hukum Setprov,\" ujar Purdjana didampingi Yulia.(505)