Perwira Polda Nyabu Bareng Suami

Selasa 28-10-2014,09:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Dua dari empat orang tersangka Narkoba yang diringkus jajaran Direktorat Narkotika Polda Bengkulu Minggu siang (26/10), merupakan pasangan suami istri.  Keduanya adalah oknum perwira Polda Bengkulu berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) Su serta suaminya mantan anggota DPRD Bengkulu Utara Ha (35). Sedangkan kedua orang tersangka lainya, De (29) dan mantan anggota Polda Bengkulu Ja ialah rekan tersangka Kompol Su yang disinyalir kuat mendatangi TKP penggerbekan untuk berpesta sabu bersama ketiga tersangka lainya. Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs M Ghufron MM MSi memastikan bila pengusutan perkara narkoba melibatkan perwira Polda Bengkulu yang bertugas di Direktorat Pam Obvit (Pengamanan Objek Vital) tersebut akan dilakukan sampai tuntas dan tidak akan dihentikan penyidikannya bila memang terbukti menggunakan ataupun mengedarkan tentunya tersangka tetap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. \"Kalau masyarakat dilakukan hukum umum, kalau dia anggota Polri akan ada hukum tambahan, akan dikenakan hukum disiplin atau pelanggaran etika,\" ungkap Kapolda. Menurut Kapolda untuk hukuman sendiri terhadap Kompol Su akan dipelajari terlebih dahulu agar diketahui peranan masing-masing pelaku, apakah menjadi pengeder ataupun hanya penggunakan yang mengkonsumsi Narkoba. \"Otomatis sudah tersangka, namun untuk tersangka sebagai pengguna atau tersangka pengedar harus didalami terlebih dahulu,\" tegasnya. Kapolda juga mengatakan tidak ada keterlibatan anggota lainya dalam kasus Kompol Su, sekalipun perwira Polda Bengkulu tersebut merupakan pemain lama dalam kasus Narkoba di Provinsi Bengkulu.  Sebab Su sudah pernah diringkut jajaran Narkoba Polda Bengkulu dengan kasus yang sama, Su juga sudah dua kali menjalani sidang di Propam Polda Bengkulu hingga mendapatkan hukuman 2 kali penundaan kenaikan pangkat, 2 kali penempatan ditempat khusus (Sel) serta penunda pendidikan. \"Kita juga akan mengkaji kelayakannya (Kompol Su) menjadi anggota Polri. Bila dinyatakan tidak layak maka hukuman terberatnya diberhentikan dengan tidak hormat,\" kata Kapolda. Tunggu Kasus Inkrah Sementara itu Plt Kabid Propam Polda Bengkulu AKBP Supriadi menjelaskan perkara dugaan pelanggaran kode etik oknum perwira Kompol Su akan diproses sesuai dengan ketentuan Polri. Namun untuk proses pelanggaran etika Polri tersebut harus menunggu hasil penyidikan serta putusan hukum Pengadilan (Inkrah). \"Kita menunggu penyidikannya, jika sudah ada putusan inkrah kita akan proses sesuai dengan ketetapan hukum yang sudah didapatnya,\" terang Supriadi. Pun demikian Supriadi tidak menutupi bila tersangka Kompol Su akan mendapatkan hukum maksimal oleh Komite Sidang Etika Profesi.  Karena tersangka sudah mengulangi perbuataanya sekalipun sudah mendapatkan hukuman dalam kasus serupa. \"Tunggu hasil penyidikan, kalau sudah berkaitan dengan pidana bisa PBTH, atau PBDH. Dengan track record yang sudah kita miliki, kita akan menunggu kasus penyidikan ingkra untuk mengukur kelayakan Kompol Su tetap menjadi anggota kepolisian,\" turup Supriadi. Untuk diketahui keempat tersangka digerbek disebuah rumah kontrakan Jalan Kaliprogo Nomor 6 Padang Harapan Kota Bengkulu. Dengan barang bukti satu paket sabu, 2 pipet dan korek api, ketika digerbek diperkirakan keempat tersangka usai berpesta sabu, sebab dilokasi penggerbekan petugas menemukan satu paket sabu sisa pakai.  Kapolda serta para petinggi di Mapolda Bengkulu juga belum dapat memastikan dari mana sabu-sabu yang digunakan para tersangka berasal. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait