Usai Audit 17 Puskesmas, Inspektorat Mukomuko Bidik 120 Desa
Winarto, S.Pd.--
BENGKULUEKSPRESS.COM — Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mengalihkan fokus pengawasan ke pemerintahan desa setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 17 puskesmas di daerah tersebut.
Sebanyak 120 dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko direncanakan menjadi sasaran pemeriksaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Winarto, S.Pd., mengatakan pemeriksaan terhadap APBDes tersebut merupakan bagian dari agenda rutin pengawasan yang dilakukan Inspektorat terhadap pengelolaan keuangan pemerintah desa.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap desa akan dilaksanakan setelah tim menyelesaikan audit di 17 puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan.
“Setelah pemeriksaan di 17 puskesmas selesai, agenda pengawasan berikutnya akan diarahkan ke desa. Ada 120 desa yang menjadi sasaran pemeriksaan pengelolaan APBDes,” kata Winarto.
BACA JUGA:1.000 Aparatur Desa di Mukomuko Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Upayakan Renovasi Kantor Lurah Sumur Meleleh Tahun Ini
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim Inspektorat nantinya akan melihat pengelolaan anggaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban.
Winarto menegaskan, pemeriksaan terhadap 120 desa bukan berarti terdapat persoalan pada seluruh desa yang menjadi sasaran. Audit merupakan bagian dari fungsi pengawasan pemerintah daerah untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan tertib dan sesuai aturan.
“Ini merupakan kegiatan pengawasan rutin. Kita ingin melihat apakah pengelolaan APBDes sudah sesuai dengan perencanaan, ketentuan dan pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Pengelolaan APBDes menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan, mulai dari pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pelayanan pemerintahan hingga program lain yang telah ditetapkan dalam perencanaan desa.
Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar perencanaan dan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.
Pemeriksaan Inspektorat juga diperlukan untuk memastikan kegiatan yang dibiayai APBDes benar-benar dilaksanakan sesuai rencana. Selain memeriksa dokumen administrasi, pengawasan juga dapat melihat kesesuaian antara kegiatan yang direncanakan dengan pelaksanaannya di lapangan.
Hal tersebut penting karena pengelolaan keuangan desa tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran yang digunakan, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

